MODEL
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN PUBLIK DAN IMPLEMENTASI
PELAKSANAAN KEBIJAKAN KHUSUSNYA BIDANG PERTANIAN YANG TERJADI DI DESA KETUWAN
KECAMATAN KEDUNGTUBAN KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAH
OLEH
:
Arif
Rohman
NIRM
: 04.5.11.0003
JURUSAN
PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH
TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan
kehendakNya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.Penulisan dan pembuatan
makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pembangunan Masyarakat
Pedesaan . Adapun yang kami bahas dalam makalah ini mengenai “ IDENTIFIKASI MODEL PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN PUBLIK DAN IMPLEMENTASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN
KHUSUSNYA BIDANG PERTANIAN YANG TERJADI”
Dalam
penulisan makalah ini kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya
Ilmu Pengetahuan Penulis mengenai hal
yang berkenan dengan penulisan makalah ini. Oleh karena itu sudah sepatutnya
Penulis berterima kasih kepada dosen mata kuliah pembangunan masyarakat
pedesaan Ibu Nawangwulan W. SP. M.Si.
Penulis menyadari
bahwa masih ada kekurangan dalam menyusun
makalah ini. Oleh karena itu
penulis mengharapkan saran dan juga kritik membangun agar lebih maju di
masa yang akan datang. Penulis berharap makalah ini dapat berguna bagi penulis dan orang
lain yang membacanya.
Bogor,
Desember 2013
Penyusun
I. Pendahuluan
1.1. Latar
Belakang
Penerapan
tata pemerintahan yang baik (good governance) memang harus memposisikan warga
negara sebagai aktor yang aktif dalam semua proses politik kepemerintahan,
termasuk pembuatan kebijakan publik. Untuk itu, partisipasi politik warga harus
diberi ruang yang luas, bukan hanya terbatas pada saat pemilu (partisipasi lima
tahunan), akan tetapi juga dalam setiap perumusan, implementasi dan
pertanggungjawaban kebijakan publik (partisipasi politik sehari-hari). Tentu
saja prasyarat utamanya adalah tersedianya mekanisme dalam struktur formal
kepemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Upaya
pembangunan kapasitas partisipasi baik dalam hal anggaran maupun kebijakan
publik lainnya terasa makin relevan dan mendapatkan momentum dengan palaksanaan
otonomi daearah sejak 2001 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat- Daerah. Inti
otonomi daerah ialah mendekatkan layanan publik {public services) kepada
masyarakat melalui pemberdayaan pemerintah daerah dan masyarakat. Proses
perumusan kebijakan merupakan aktivitas yang bersifat politis, teknokratis dan
(seharusnya) partisipatif. Proses ini meliputi tahapan yang saling terkait dan
diatur menurut urutan waktu, yakni formulasi kebijakan, proses penganggaran dan
penetapan kebijakan, implementasi kebijakan, dan pertanggungjawaban kebijakan.
Pada
dasarnya Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Tahun 2009 dan Instruksi Presiden
No.3/1990 sebagai variabel yang
diteliti, merupakan salah satu dari berbagai macam bentuk kebijakan yang ada.
Untuk itulah peneliti menggunakan teori-teori implementasi kebijakan publik
sebagai kerangka pikir dalam memahami
makna dari variabel tersebut. Dan agar dapat dimaknai dengan benar oleh setiap
orang yang menggunakan penelitian ini, maka peneliti berupaya menjabarkannya
dengan melakukan pemilahan makna dari setiap variabel yang dimaksud.
Sebagaimana telah
dipahami bersama oleh berbagai kalangan,
pembangunan pertanian memiliki arti yang sangat strategis, tidak hanya
bagi negara-negara berkembang,
bagi negara maju pun
pertanian tetap mendapat
perhatian dan perlindungan yang sangat serius Membahas pertanian adalah
membahas tentang ”kelangsungan hidup”, pertanian adalah penyedia bahan
pangan. Selama manusia di dunia masih memerlukan bahan pangan untuk
menjamin kelangsungan hidupnya maka pertanian
tetap akan memegang
perang yang sangat penting.
Meskipun dalam kenyataanya, persepsi akan
arti penting pertanian
kadang-kadang dilupakan oleh banyak orang.
Pembangunan
pertanian di Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora diarahkan menuju pembangunan pertanian. Desa
Ketuwan sebagai salah satu lahan pertanian yang memadai dan potensial sudah
seharusnya menerapkan kebijakan pembangunan pertanian. Oleh karena itu, dalam
penelitian ini peneliti hendak mengkaji dan menjawab permasalahan dalam mendukung
implementasi kebijakan publik pembangunan pertanian Di Desa Ketuwan.
Desa
Ketuwan sebagai salah satu daerah sektor pertanian yang luas dan selama ini
sangat banyak potensi sumber daya alamnya tentunya dikenal sebagai daerah yang
sangat mengandalkan sektor pertaniannya dalam pembangunan dan dari sektor ini
Desa Ketuwan dikenal sebagai daerah pertanian.
Desa
Ketuwan Kecamatan Kedungtuban kabupaten Blora sebagai salah satu daerah sektor
pertanian yang luas dan selama ini sangat banyak potensi sumber daya alamnya
tentunya dikenal sebagai daerah yang sangat mengandalkan sektor pertaniannya
dalam pembangunan dan dari sektor ini Desa Ketuwan dikenal sebagai daerah
pertanian.
Usaha
pemerintah untuk mereposisi sektor pertanian menjadi landasan utama pembangunan
nasional dengan mengeluarkan berbagai
kebijakan tersebut sudah seharusnya diiringi dengan upaya penerapan secara
menyeluruh baik di tingkat pusat maupun hingga ke daerah-daerah. Berbagai
kebijakan pemerintah pusat yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang
seharusnya dapat diimplementasikan secara efektif hingga tingkat daerah. Berdasarkan
fakta tersebut dan sejalan dengan semangat otonomi daerah di Desa Ketuwan yang
memiliki potensi lahan pertanian yang memadai dan potensial serta sebagai salah
satu kawasan pertanian sudah seharusnya menerapkan Implementasi kebijakan public pembangunan pertanian di Desa Ketuwan.
1.2. Rumusan
Masalah
a.
Bagaimanakah
pelaksanaan kebijakan public pembangunan pertanian Di Desa Ketuwan Kecamatan
Kedungtuban Kabupaten Blora
b.
Apakah
terdapat harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan implementasi kebijakan public pembangunan pertanian
Di Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban kabupaten Blora.
1.3. Tujuan
a.
Untuk
mengetahui pelaksanaan kebijakan public pembangunan pertanian Di Desa Ketuwan Kecamatan
Kedungtuban Kabupaten Blora .
b.
Untuk
mengetahui berbagai upaya hukum yang
dilakukan untuk mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan public
pembangunan pertanian berkelanjutan.
c.
Untuk
menambah pengetahuan penulis di bidang
Hukum Administrasi Negara dalam hal implementasi kebijakan public Di
Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora
d.
Untuk melatih mengembangkan dan memperluas wacana
pemikiran serta pengetahuan yang didapat
selama perkuliahan guna menganalisis
permasalahan-permasalahan yang muncul dalam hal implementasi kebijakan
publik Di Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.
II.
Tinjauan Teoritis
Pembicaraan
partisipasi masyarakat terutama sekali berkaitan dengan disiplin ilmu politik
karena arena yang menjadi sasarannya adalah aktivitas-aktivitas public yang
bersangkut paut dengan kegiatan pemerintahan. Dalam hal ini, partisipasi
masyarakat secara konvensional sering diartikan sebagai peran serta rakyat
dalam kegiatan pemerintahan untuk menetapkan pengambilan keputusan kenegaraan.
Segi pertama yang perlu diingat adalah bahwa partisipasi merupakan hak bukan
suatu kewajiban. Sebagai hak, partisipasi bisa dibaca dalam Pasal 21 The
Declaration of Human Rights (1948). Ketentuan itu pararel dengan jiwa Pasal 1
ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 UUD 1945 sebagai landasan kokoh bagi hadirnya partisipasi rakyat untuk bisa
mengawal gerak langkah pembangunan.
Dalam
konteks system hokum Indonesia, istilah yang digunakan untuk menunjuk konsep di
atas adalah “peran serta masyarakat” sebagaimana diatur di dalam PP No. 68
Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaran Negara. Dikemukakan bahwa peran serta tersebut dilaksanakan
dalam bentuk:
a. Hak mencari, memperoleh, dan
memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Negara;
b. Hak untuk memperoleh pelayanan yang
sama dan adil dari penyelenggara Negara;
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat
secara bertanggung jawab kepada kebijakan penyelenggara Negara;
Pertanian
hingga saat ini masih dinilai sebagai sektor penggerak perekonomian Indonesia
yang penting dan terbukti memiliki ketahanan yang paling tinggi pada saat
terjadi dan pasca periode krisis ekonomi maupun krisis moneter sejak awal 1997.
Kemudian ketangguhan sektor pertanian sebagai fondasi pembangunan ekonomi suatu
negara juga telah dibuktikan oleh negara tetangga seperti Thailand (Said,
1999).
Keberhasilan
sektor pertanian sebagai sektor yang handal dan tangguh tentunya tidak terlepas
dari peran atau daya dukung seluruh aspek sehingga mendorong kemampuan yang
cepat dari sektor ini untuk beradaptasi pada berbagai kondisi. Akan tetapi
kalau dikaji lebih mendalam pada tingkat kegiatan usahatani masyarakat,
ternyata masih banyak terdapat kekurangan atau adanya masalah di sekitar proses
kegiatan pembangunan pertanian. Sebagaimana halnya kegiatan pembangunan
pertanian di Desa Meunasah Dayah sampai saat ini dinilai masih belum memiliki
basis yang kuat berdasar analisis kemampuan sumberdaya lokal, sehingga dalam
penerapannya menghadapi banyak kendala teknis
maupun sosio-kultural (Puslitbangwil Unmul, 2000). Menurut Suprapto
(1999), pengembangan kebijakan pertanian yang ideal memerlukan dukungan hal-hal
berikut :
(1)
Kebijakan makro yang konsisten,
(2)
Penguasaan teknologi;
(3)
Dukungan sarana dan prasarana;
(4)
Dukungan sumber daya manusia;
(5)
Dukungan kelembagaan
Partisipasi
publik dalam proses kebijakan—yang mengikat seluruh warga—adalah cara efektif
untuk mencapai pola hubungan setara antara pemerintah dan rakyat. Di
negara-negara demokrasi, partisipasi warga dalam proses kebijakan merupakan hal
yang lazim. Partisipasi publik dalam proses kebijakan tidak hanya merupakan
cermin demokrasi yang paling nyata dalam kehidupan sehari-hari melainkan juga
bermanfaat bagi pemerintah. Permasalahan yang datang silih berganti—dan tidak
sedikit yang rumit—telah membuat pemerintah tidak cukup sensitive atau memiliki
waktu menentukan prioritas kebijakan. Keterlibatan masyarakat dalam proses
kebijakan akan membantu pemerintah mengatasi persoalan dalam penentuan
prioritas kebijakan. Selain itu, karena masyarakat terlibat dalam proses
kebijakan, dengan antusias masyarakat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan
kebijakan. maka diharapan implementasi kebijakan akan berhasil baik.
Perjuangan
untuk terlibat dalam proses anggaran bukanlah upaya yang mudah apalagi kultur
birokrasi dan politis kita masih cukup rigid pada hal-hal ini. Namun, tidak
mesti ada kata menyerah. Karena APBD adalah hak rakyat, maka sudah saatnya
rakyat harus terlibat dalam seluruh proses anggaran. Lembaga pemberdayaan
masyarakat sudah saatnya melakukan advokasi dan studi yang terfokus pada
politik anggaran. Karena apa artinya pemberdayaan jika masyarakat tidak sanggup
memberdayakan diri sendiri untuk mengontrol apa yang menjadi haknya yakni APBD.
III.
Hasil
3.1. Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Keterlibatan
masyarakat desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora dalam proses
perencanaan dan penganggaran adalah hak masyarakat. Hak ini terkait dengan
prinsip partisipasi yakni masyarakat harus diberdayakan, diberi kesempatan, dan
diikutsertakan untuk berperan mulai dari tahap perencanaan, implementasi, dan
pengawasan. Partisipasi bukan hanya berupa kehadiran masyarakat atau perwakilan
masyarakat di dalam kegiatan-kegiatan seremonial perencanaan. Partisipasi
seharusnya ber wujud aspirasi, akses, dan kontrol. Dengan demikian masyarakat
mempunyai kesempatan dalam mempengaruhi dan mewarnai keputusan yang diambil
oleh pemerintah berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Persoalan
anggaran daerah kini tidak lagi bisa dimonopoli dengan kehendak hati penguasa
dan birokrasi. Anggaran daerah, telah dipahami oleh publik yang semakin cerdas
dan melek politik sebagai instrumen penting dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya. anggaran dituntut lebih berpihak
kepada kepentingan masyarakat.
Masalahnya,
membuat anggaran menjadi sesuatu yang ideal tidaklah semudah membalik telapak
tangan. Selain belum berpengalamannya pemerintah daerah membuat anggaran yang
ideal, infrastruktur penyerapan aspirasi masyarakat juga masih lemah. Oleh
karenanya, pembelajaran menjadi penting adanya. Para kepala daerah yang dipilih
langsung oleh rakyat, serta legislatif yang semakin sadar posisi di mata rakyat
adalah sebuah harapan bagi upaya mengakomodasi kepentingan rakyat seefektif
mungkin. Lebih dari semua itu, masyarakat juga harus terus memperkuat inisiatif
untuk membuka ruang-ruang dialog dan partjsipasi, memperkuat barisan
pengorganisasian rakyat, serta ikut melakukan pengawasan atas jalannya pengelolaan
pemerintahan daerah.
Partisipasi
masyarakat desa Ketuwan dalam setiap proses pengambilan kebijakan anggaran
sangat penting hal ini disebabkan beberapa alasan antara lain:
a.
Kondisi
pemerintahan masa transisi masih penuh tanda tanya besar kemana kebijakan
strategi anti kemiskinan akan diarahkan. Hal ini berarti belum terdapat
kejelasan mengenai bagaimana memperoleh dana yang memadai untuk membiayai
program-program bantuan bagi masyarakat yang miskin dan yang rentan menjadi
semakin sulit dalam gejolak ketidakpastian ekonomi dan politik.
b.
Memperjelas
tentang siapa yang menanggung beban sosial dan ekonomi dari belanja pemerintah
yang seharusnya lebih adil dan didasari pada kemampuan membayar dari setiap
individu warganegara.. Kenyataan yang
dihadapi memang terasa masih belum adil. Rakyat yang miskin harus menanggung
hutang, sedangkan mereka yang memanfaatkan dana hutang untuk kepentingan
pribadi – termasuk praktik korupsi - masih belum dituntut sepenuhnya untuk
menutupi dan mengembalikan hutang tersebut.
c.
Dalam
rangka menunjang semangat partisipasi yang demokratis di masa depan, maka peran
rakyat dan masyarakat sipil harus lebih besar dalam setiap proses pengambilan
keputusan yang strategis, khususnya penentuan prioritas kegiatan pemerintah dan
alokasi anggarannya. Tiadanya partisipasi yang demokratis menjadi petanda bahwa
kegiatan yang disusun pemerintah tidak memiliki semangat kebersamaan dan
berakibat pada rendahnya tingkat kepercayaan rakyat pada pemerintah.
3.2. Partisipasi
Dalam Kebijakan Anggaran Publik
Pendekatan
partisipatif dalam konteks apapun, termasuk dalam perencanaan dan penganggaran,
selalu dikaitkan dengan proses demokratisasi, di mana masyarakat sebagai elemen
terbesar dalam suatu tatanan masyarakat diharapkan dapat ikut dalam proses
penentuan arah pembangunan. Dengan demikian upaya pemberdayaan masyarakat
merupakan salah satu aspek penting dalam perencanaan dan penganggaran
partisipatif.
Pada
praktiknya, konsep perencanaan dan penganggaran pembangunan secara partisipatif
dilatarbelakangi oleh peran dan fungsi daerah otonom yang harus menentukan
sendiri strategi perencanaan dan penganggaran daerahnya. Karenanya
pertimbangan-pertimbangan kebutuhan kapasitas, keragaman pelaku dalam
pelaksanaan proses perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah dalam
kerangka desentralisasi dan otonomi daerah menjadi sangat penting. Strategi
perencanaan dan penganggaran tersebut mengadopsi prinsip pemerintahan yang
baik, seperti pembuatan keputusan yang demokratis, partisipasi, transparansi,
pertanggungjawaban, dan menyerapkannya kondisi lokal.
Ini
berarti bahwa perlu dicari pola yang tepat untuk memberikan kesempatan positif
kepada masyarakat untuk terlibat dalam proses mengidentifikasi, membahas,
menyampaikan persepsi, kebutuhan, dan tujuan-tujuan pembangunan. Proses yang
partisipatif untuk menentukan tujuan pembangunan daerah jangka menengah juga
berdasarkan anggapan bahwa kelompok-kelompok masyarakat sebagai kelompok
identitas menurut profesi, umur, gender, dan sejenisnya yang mempunyai
kepentingan bersama yang perlu dicerminkan dalam kebijakan daerah. Tentunya
perencanaan pembangunan ini juga berpijak pada bagaimana proses perencanaan
pembangunan daerah sejalan dengan standar-standar serta persyaratan teknis
perencanaan dan penganggaran.
Dalam
proses perumusan visi pembangunan daerah sebagai dasar untuk perencanaan dan penganggaran
jangka menengah penting untuk menampung aspirasi masyarakat melalui berbagai
forum para pelaku yang ada di level daerah. Perencanaan dan penganggaran
dilihat sebagai proses terstruktur yang bertahap dan bertingkat. Perencanaan
dan penganggaran pembangunan daerah oleh lembaga teknis didasarkan pada
analisis potensi dan kebutuhan daerah, integrasi rencana spasial dan rencana
pembangunan dari tingkat propinsi maupun nasional.
Aspek
tersebut dipadukan dengan alur perencanaan penganggaran secara partisipatif
untuk menggali aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat. Hasil pemaduan dua
perspektif, yakni dari masyarakat sipil dan lembaga pemerintahan, selanjutnya
menjadi dasar bagi para perencana dalam menyusun dokumen perencanaan yang
diterima semua pihak yang sekaligus sesuai dengan norma dan standar nasional.
Selain
alur perencanaan dan penganggaran itu sendiri, hubungan fungsional antara
perencanaan dan penganggaran harus diperkuat. Terutama yang sudah direncanakan
perlu dianggarkan. Ini untuk menghindari prioritas yang telah disetujui
sebelumnya diganti dengan kepentingan partisan yang bertentangan dengan rencana
pembangunan daerah. Tiap sektor harus diberikan alokasi anggaran bagi
perencanaan sektoralnya, sebagai bagian dari belanja daerah pada tahun-tahun
mendatang.
Peran
dari Organisasi non-pemerintah juga sangat besar dalam memperkuat daya kritis
masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan khususnya
penganggaran. Ada dua sisi yang harus diperhatikan dalam penganggaran. Pertama,
di sisi penerimaan baik berupa penerimaan pajak, non-pajak dan hibah. Kedua, di
sisi belanja berupa belanja pemerintah pusat dan dana perimbangan antara
pemerintah pusat dan daerah. Belanja pemerintah pusat, demikian pula pada
umumnya belanja pemerintah propinsi dan kabupaten/kota, terdiri dari belanja
rutin (operasional) dan belanja pembangunan (investasi kapital). Belanja rutin
utamanya untuk belanja pegawai, belanja barang dan perlengkapan kantor di
departemen atau dinas-dinas di daerah. Sedangkan belanja pembangunan umumnya
terbagi dalam sektor-sektor kegiatan yang terbagi dalam beberapa besaran
seperti: pendidikan, industri, tenaga kerja, kesehatan, dan seterusnya.
Organisasi
non-pemerintah khususnya yang bergelut dalam hal anggaran, dapat memberikan
analisis dan informasi yang terandalkan (kredibel), membuka akses yang luas
bagi masyarakat, dan memberikan sumbangan pemikiran bagi debat tentang anggaran
pada saat yang tepat. Tentu saja peran ini harus ditujukan untuk mempengaruhi
bagaimana isyu-isyu anggaran diarahkan, bagaimana membangun prioritas yang
sesuai dengan tuntutan kaum miskin dan keputusan yang berpihak pada yang
tertindas. Penentuan prioritas, bahkan sering ditandai dengan besarnya anggaran
yang dialokasikan, menjadi indikator komitmen dari pemerintah terhadap masalah
dan kebutuhan nyata dalam masyarakat. Sebab itu kepedulian pemerintah terhadap
penderitaan masyarakat miskin harus pula ditandai dengan penajaman prioritas
untuk memperkuat daya kemampuan masyarakat miskin dan tersingkir. Perubahan
cara pandang harus dilakukan dan dapat dimulai oleh pemikiran yang kritis dan
cermat dari masyarakat sipil untuk memahami anggaran.
3.3. Penguatan
Partisipasi Dan Peran Steakholders
Sebagai
suatu proses maka perencanaan dan penganggaran pembangunan yang partisipatif
akan mencakup sejumlah tahapan yang harus dilalui dengan melibatkan seluruh
stakeholders. Tahapan-tahapan ini diawali oleh kegiatan identifikasi kebutuhan
dan potensi daerah dan diakhiri dengan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam
rangka memperoleh umpan balik untuk penyusunan visi dan misi berikutnya.
Peran
serta masyarakat desa Ketuwan sangat penting untuk dilibatkan dalam pengkajian atas rencana
kebijakan, substansi kebijakan dan implementasi kebijakan pemerintah dengan
tujuan membuat kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas secara
adil. analisis kebijakan yang merupakan bagian upaya peningkatan kapasitas agar
secara bermutu mampu terlibat dalam proses kebijakan. Akan tetapi, mereka juga
menyadari bahwa masyarakat menghadapi banyak kendala.
Pertama,
analisis kebijakan membutuhkan kecakapan tertentu. Ada yang berpendapat bahwa
analisis kebijakan merupakan kerja ilmiah/ akademis, sedangkan sebagian besar
masyarakat berpendidikan rendah. Kedua, kegiatan analisis kebijakan memerlukan
data, informasi, dokumen/ referensi yang sesuai (misalnya berbagai kebijakan
pemerintah), kemampuan memahami data, informasi, dokumen/referensi.
Dari
berbagai kendala yang teridentifikasi tersebut, penulis berupaya menernukan solusi. Beberapa solusi antara
lain:
a.
membentuk
forum dialog/konsultasi antar warga masyarakat (citizen forum) yang meliputi
seluruh elemen masyarakat dengan latar belakang dan kepentingan yang berbeda.
Pejabat/ aparat pemerintah dan anggota legislatif sebagai pribadi adalah juga warga
masyarakat sehingga mereka perlu terlibat aktif seperti anggota lainnya di
dalam forum konsultasi antar warga tersebut. Sebagai pribadi, mereka juga
terikat pada kebijakan pemerintah, selain juga berkepentingan untuk menikmati
layanan publik yang berkualitas sebagai hasil kebijakan pemerintah. Mereka juga
perlu menyadari bahwa tidak selamanya mereka adalah pejabat/aparat pemerintah
dan anggota legislatif yang rnemperoleh fasilitas dan keistimewaan (privilese).
Forum dialog warga semacam itu bertujuan membahas kepentingan bersama tanpa
membeda-bedakan latar belakang dan kepentingan masing- masing kelompok
rnasyarakat, membuka komunikasi polltik dan membangun saling pengertian
sekaligus kepercayaan di antara semua kelompok masyarakat termasuk dengan pemerintah,
dan membagikan lnformasi/ pengetahuan yang bermanfaat untuk mencari solusi atas
berbagai persoalan dan untuk meningkatkan kualitas serta ekfektivitas
partisipasi dalam proses kebijakan.
b.
Menghimpun
dan menyediakan data yang sesuai dengan permasalahan dan isu yang akan
disikapi. Data yang lengkap, obyektif, bisa dipertanggungjawabkan, tepat dan
terbaru akan berguna bagi semua pihak— pemerintah dan masyarakat—yang melakukan
dialog, konsultasi dan debat. Data semacam itu diperoleh melalui suatu penelitian
dan pengkajian yang ilmiah. Data berguna dalam pembuatan kebijakan. Terbukti
bahwa kebijakan tanpa berdasarkan data tidak dapat dilaksanakan dengan baik
sehingga wibawa pemerintah merosot.
c.
Membangun
kerjasama resmi atau tidak resmi—sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan—dengan
berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan spesialisasi tertentu sesuai
bidangnya. Dengan adanya kerjasama, kekurangan/kelemahan yang satu akan dapat
dipenuhi oleh yang lain.. Forum konsultasi berguna untuk rnemperoleh informasi
tentang mereka yang memiliki kompetensi dan spesialisasi. Bila diperlukan,
kerjasama bisa bersifat lintas batas daerah. Kerjasama yang baik akan membuat
masyarakat bisa memenuhi kebutuhan sendiri— dengan segala keterbatasan—tanpa
menunggu belas kasihan pihak lain termasuk pemerintah.
d.
Mengutamakan
cara-cara, tatakrama dan kebiasaan sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku
di daerah dalam menyampaikan sikap tentang suatu permasalahan atau isu
berkenaan dengan kebijakan pemerintah. Penyampaian sikap didasarkan data dan
informasi yang lengkap/rinci,objektif, bisa dipertanggungjawabkan dan tepat
akan lebih berguna dalam menentukan kebijakan anggaran.
Dalam
keseluruhan langkah tersebut, perlu didesain lingkup partisipasi yang
diperlukan bagi stakeholders. Lingkup partisipasi ini menyangkut penentuan
siapa yang akan dilibatkan dan dalam perencanaan yang bagaimana ia harus
dilibatkan. Model partisipasi yang melibatkan masyarakat luas lebih tepat
diterapkan bagi perencanaan yang menyangkut kepentingan umum atau pembangunan
yang berbasis wilayah. Sementara model partisipasi terbatas dapat diterapkan
dalam perencanaan yang sifatnya strategis yang menyangkut identifikasi dan
penentuan kebijakan-kebijakan yang membutuhkan pemikiran dan skala prioritas
yang visioner. Untuk tahapan perencanaan strategis, akan lebih tepat jika
stakeholders yang dilibatkan adalah kelompok-kelompok ahli yang kompeten karena
menyangkut dimensi teknokratis dari perencanaan pembangunan.
3.4. Perumusan
Kebijakan Daerah
Tujuan
Pembangunan Daerah Mengurangi disparitas atau ketimpangan pembangunan antar
daerah antar sub daerah antar warga masyarakat (pemerataan dan keadilan).
Memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Menciptakan atau menambah
lapangan kerja. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi
generasi sekarang dan generasi masa datang (berkelanjutan). Wadah Perwakilan
Rakyat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah yang dipilih secara
langsung oleh rakyat DPRD sebagai organisasi politik Negara yang berpihak dan
berjuang untuk kepentingan rakyat berbagai partai politik yang seharusnya
menjadi organisasi politik sipil tertinggi dari rakyat LSM dan berbagai bentuk
asosiasi yang menjadi wadah fungsional atas perjuangan kepentingan tertentu berbagai
organisasi kemasyarakatan yang dibentuk mulai dari tingkat dusun sampai tingkat
nasional mana yang paling dekat dengan rakyat dan secara nyata sering memperjuangkan
kepentingan rakyat. Organisasi mana yang
terkait langsung memperjuangkan kepentingan rakyat. Lembaga dan organisasi mana
yang mempunyai sumberdaya pembangunan yang dapat didayagunakan untuk secara
nyata dan cepat memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Organisasi mana yang mempunyai
dasar pijakan kuat dan konkrit di lingkungan rakyat.
Fungsi
DPRD menurut UU Legislasi : kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda),
yaitu menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga
membahas dan menyetujui/menolak Raperda yang diusulkan oleh eksekutif. Anggaran
: kewenangan menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD, melalui
proses pembahasan arah kebijakan umum, pembahasan rancangan APBD yang diajukan
oleh kepala daerah, dan menerapkan Perda tentang APBD. Pengawasan : kewenangan
dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan
lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan kerjasama
internasional di daerah. Orientasi
Dasar Politik DPRD agenda politik yang sangat nyata dan langsung memenuhi
kebutuhan warga. Penanggulangan kemiskinan; Peningkatan aksesibilitas dan
kualitas pendidikan dan kesehatan; Pemberantasan korupsi dan reformasi
birokrasi. Orientasi Dasar Politik DPRD. Argumentasi politik yang dibangun
adalah sangat mendasar dan tidak klise. D engan membawa dukungan politik nyata
dari warga, anggota DPRD akan dapat memperkuat pijakan mereka dalam proses
politik yang berlangsung dalam berbagai sidang DPRD. Dengan informasi dan
pengetahuan yang langsung diperoleh dari warga masyarakat, para anggota DPRD
akan mampu membawakan semua kepentingan warga ke dalam proses pembuatan
Peraturan Daerah, penentuan APBD dan pengawasan politik.
Ruang
Lingkup Perencanaan w UU25/2004 NASIONAL DAERAH Dokumen Penetapan Dokumen
Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nasional) UU (Ps.
13 Ayat 1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-Daerah) Perda (Ps.
13 Ayat 2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional) Per
Pres (Ps. 19 Ayat 1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-Daerah)
Peraturan KDH (Ps. 19 Ayat 3) Renstra Kementerian / Lembaga (Renstra KL)
Peraturan Pimpinan KL (Ps. 19 Ayat 2) Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renstra SKPD) Peraturan Pimpinan SKPD (Ps. 19 Ayat 4) Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Per Pres (Ps. 26 Ayat 1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Peraturan
KDH (Ps. 26 Ayat 2) Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja KL) Peraturan
Pimpinan KL (Ps. 21 Ayat 1) Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja
SKPD) Peraturan Pimpinan SKPD ( Ps. 21 Ayat 3). Penyusunan dan penetapan RPJPD rancangan RPJPD Musrenbang
RPJPD penyusunan rancangan akhir penetapan rancangan RPJPD menjadi Perda proses
teknokratik oleh Bappeda bahan rancangan RPJP melibatkan masyarakat oleh
Bappeda oleh DPRD. Penyusunan dan Penetapan RPJMD Visi, Misi, program kepala
daerah terpilih Bappeda menyusun rancangan awal RPJMD Bappeda menyelenggarakan
MUSRENBANG RPJMD Penetapan RPJMD Digunakan sebagai pedoman penyusunan rancangan
RKPD Bappeda menyusun rancangan akhir RPJMD Visi, Misi kepala daerah strategi
pembangunan daerah kebijakan umum eerangka ekonomi daerah program SKPD
visi,misi kepala daerah strategi pembangunan daerah kebijakan umum kerangka
ekonomi daerah.
Menurut
Pasal 19 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
operasionalisasi pemerintahan ada pada pemerintah daerah dan DPRD. Selanjutnya,
dalam Pasal 40 ditentukan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah
dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Singkatnya,
dengan norma semacam itu maka ada pelembagaan perwakilan dalam system demokrasi
di tingkat lokal. Menurut
ketentuan Pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004 membebani 3 (tiga) fungsi strategis ke
DPRD yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sebenarnya juga secara
akademis ada fungsi yang lain, yaitu fungsi sebagai wakil rakyat. Saya ingin
memaparkan keempat fungsi tadi secara serba singkat dalam uraian sebagai
berikut.
Fungsi
legislasi menjadi DPRD menunjukkan dirinya sebagai wakil rakyat dengan
mengakomodasikan dan merumuskan aspirasi ataupun kepentingan masyarakat yang
diwakilinya ke dalam berbagai kebijaksanaan masyarakat yang ditetapkannya.
Menurut Jimly Asshiddiqie, ada 3 (tiga) hal penting yang harus diatur oleh para
wakil rakyat melalui parlemen, yaitu (1) pengaturan yang dapat mengurangi hak
dan kebebasan warganegara; (2) pengaturan yang dapat membebani harta kekayaan
warganegara, dan (3) pengaturan mengenai pengeluaran-pengeluatan oleh
penyelenggara negara. Pengaturan mengenai ketiga hal tersebut hanya dapat
dilakukan atas persetujuan dari warganegara sendiri, yaitu melalui perantaraan
wakil-wakil mereka di parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat. Sejak Perubahan
UUD 1945, kendali kekuasaan legislasi sebenarnya sudah mulai bergeser kea rah
lembaga legislative dan hal itu merupakan tantangan sendiri bagi legislator
untuk mempersiapkan diri dengan berbagai kreativitas dan pengetahuan
perundang-undangan serta pengetahuan yang lainnya.
Sejalan
dengan semakin menguatnya fungsi DPRD dalam bidang legislasi, fungsinya dalam
pengawasan juga tidak surut. Dalam hal ini, DPRD berkewajiban untuk senantiasa menjalankan
pengawasan terhadap aktvitas atau tindakan yang dilakukan oleh eksekutif. Sebab
fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD merupakan cirri utama Negara
demokrasi. Secara teoritis sebagaimana diungkapkan oleh Jimly Asshiddiqie, jika
dirinci fungsi pengawasan oleh parlemen dapat dibedakan menjadi:
a. Pengawasan terhadap penentuan
kebijakan (control of policy making);
b. Pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan (control of policy executing);
c. Pengawasan terhadap penganggaran dan
belanja Negara (control of budgeting);
d. Pengawasan terhadap pelaksanaan
anggaran dan belanja Negara (control of budget implementation);
e. Pengawasan terhadap kinerjaq
pemerintahan (control of government performances);
f. Pengawasan terhadap pengangkatan
pejabat public (control of political appoipment of public officials) dalam
bentuk persetujuan atau penolakan atau pun dalam bentuk pemberian pertimbangan
oleh DPRD.
Kemudian,
fungsi anggaran merupakan turunan dari fungsi pengawasan tadi. Sesuai doktrin
hokum tata Negara, kekuasaan “memegang dompet” ada pada eksekutif, sedangkan
bagaimana isi “dompet” tadi dikeluarkan atau dibelanjakan, maka dengan DPRD lah
eksekutif melakukan konsultasi. Pengalaman pada periode 1999-2004 yang lalu, di
bawah UU No. 22 Tahun 1999, fungsi anggaran sering menimbulkan kontroversi.
Dalam sejumlah kasus sering ditanyakan, bahwa apakah ketika fungsi ini
diberikan kepada DPRD sifatnya menjadi mutlak? Dalam pemeriksaan dugaan tindak
pidana korupsi, baik yang dilakukan oleh kejaksaan maupun kepolisian, terungkap
bahwa fungsi demikian menjadi tameng untuk terjadinya penyimpangan penyusunan
anggaran dewan. Fungsi ini sebenarnya terkait dengan pengawasan. Secara
sederhana, pengawasan dilaksanakan dalam rangka mencegah penyalahgunaan
kekuasaan sebagaimana lazimnya prinsip pemerintahan demokrasi. Oleh karena itu,
menjadi janggal jika ketika menjalankan fungsi ini malahan menjadi factor
kriminogen untuk tindakan penyimpangan. Tercakup dalam fungsi anggaran ini juga
meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah dan pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan daerah.
3.5. Partisipasi
Masyarakat Dalam Pelaksanaan Fungsi DPRD
Sebagai
sorotan, hendak dibahas partisipasi masyarakat terkait dengan fungsi legislasi
DPRD dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda). Ketentuan UU No. 32 Tahun 2004
hanya menganut 2 (dua) model partisipasi yaitu, pertama, masuknya anggota
masyarakat sebagai elected member dari DPRD dan kepala daerah. Kedua,
desentralisasi kepada unit yang rendah yaitu desa. Dalam setiap tahapan
pembentukan Perda, partsipasi masyarakat tidak nampak. Pada tahap perencanaan
misalnya, sebuah tahapan yang cukup penting untuk menjaring aspirasi public,
ternyata hanya dimonopoli oleh DPRD dan kepala daerah. Tahapan ini tidak
menyertakan syarat naskah akademik yang diperlukan guna menjelaskan usulan
rancangan Perda secara detail. Tidak hanya itu, naskah akademik diperlukan guna
menejalskan logika dan alasan yang mendukung pentingnya suatu rancangan Perda.
Dengan demikian, penyusunan naskah akademik merupakan tahapan penting untuk
menjelaskan secara lebih terbuka kepada seluruh stakeholders tentang
signifikasi kehadiran sebuah perda. Kalau sekiranya rancangan yang akan dibuat
merupakan revisi dari Perda sebelumnya, draf akademik dapat dijadikan sarana
untuk menjelaskan mengapa perda yang sudah ada perlu direvisi.
Sementara
itu, dalam proses pembuatan Perda DPRD dinilai menurut output khusus dalam
proses legislasi, yaitus ifat keputusan kebijakan. Alokasi nilai dan sumber
daya yang diakibatkan oleh keputusan kebijakan kadang tidak seimbang, suatu
keputusan mungkin menguntungkan beberapa sector masyarakat dengan pengorbanan
sector lain. Sebagi akibatnya di satu sisi output kebijakan dalam hal ini
Perda, menyebabkan ketidakpuasan beberapa kelompok masyarakat dan di sisi lain memberikan kepuasan kelompok
lain. Hal ini disebabkan DPRD tidak
tanggap terhadap kebutuhan dan tuntutan yang diberikan kepada mereka (public
responsiveness). Selanjutnya, output dari proses pembuatan Perda tersebut tidak
sesuai dan bahkan bertentangand engan keinginan dan kepentingan masyarakat. Hal
ini disebabkan keputusan untuk menolak atau menerima oleh anggota DPRD lebih
banyak dipengaruhi oleh kolega, kepemimpinan partai, kelompok kepentingan, dan
pemerintah daripada kepentingan konstituen. Pada akhirnya, anggota DPRD tidak
independent dalam mengambil keputusan. Dengan konfigurasi demikian, maka
demokrasi dialogis tidak tercapai, namun justru demokrasi elitis mengemuka.
Menurut
Mas Achmad Santosa minimal ada 5 (lima) alasan yang mendasari pentingnya
partisipasi masyarakat dalam regulasi, yaitu:
a. alasan filosofis demokratis, artinya
setiap kebijakan yang akan diberlakukan terhadap pihak-pihak tertentu dalam masyarakat wajib dimintakan pendapat
dan masukannya, bahkan keberatan mereka perlu diperhatikan;
b. alasan praktis, artinya kemampuan
wawasan dan penguasaan pengetahuan dari penentu kebijakan ada batasnya sehingga
perlu melibatkan masyarakat;
c. alasan efektifitas, maksudnya ada
asumsi bahwa semakin masyarakat terlibat dalam proses pemebtnukan maka semakin
tinggi rasa memiliki serta dukungan masyarakat terhadap suatu kebijakan sehingga
mendorong efektifitas pelaksanan dan penegakannya;
d. Alasn kepentingan pendidikan politik,
maksudnya penyebarluasan informasi yang menjadi isi dari suatu rancanan
peraturan perundang-undangan merupakan proses pendidikan politik yang efektif;
e. Alasan pengawasan, jika prosesnya
dibangun secara terbuka dan masyarakat luas dimungkinkan terlibat, maka korupsi
dan kolusi akan dapat diminimalkan.
3.6. Sejumlah
Kendala Yuridis
Dengan
mengambil contoh pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, dan secara mutatis mutandis
untuk fungsi yang lain juga, maka ditinjau dari factor hokum kendala untuk
partisipasi masyarakat adalah:
a. Ketentuan Pasal 53 UU No. 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengakui adanya hak
masyarakat untuk memberikan masukans ecara lisan atau tertulis dalam rangka
penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Sejumlah persoalan mengemuka dan
potensial menjadi penghambat partisipasi masyarakat karena: (i) tidak ada
ketentuan tata cara lebih lanjut bagaimana hak-hak tersebut dilaksanakan; (ii)
tidak ada penegasan hal ikhwal partisipasi masyarakat kecuali dipandang sebagai
belas kasihan belaka dari Negara; (iii) tidak ada perintah lanjut mengenai
partisipasi agar diatur di dalam undang-undang, melainkan dianggaps epenuhnya
wewenang DPRD untuk mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib, dan (iv)
tidak ada perluasan sarana partisipasi masyarakat dalam legislasi daerah,
ekcuali dalam hal rancangan Perda. Padahal;, sebagaimana diuraikan di muka,
pada tahapan persiapan rancangan Perda partisipasi masyarakat sudah
dipinggirkan. Di samping itu, pembentuk hokum tidak menyadari bahwa
kadang-kadang justru ketertutupan pembentukan peraturan lebih lanjut dari suatu
undang-undangh atau Perda yang menimbulkan silang sengketa di dalam masyarakat.
b. Ketentuan Pasal 41 UU No. 32 Tahun
2004 menegaskan bahwa fungsi legislasi merupakan fungsi DPRD, sementara kepada
kepala daerah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 25, terbatas mengajukan
rancangan Perda, menetapkan Perda yang sudah disetujui oleh DPRD, dan menyusun
dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan. Sebagaimana sudah diuraikan di muka, pemberian fungsi penuh kepada
DPRD untuk melaksanakan fungsi leghislasi mengandung sejumlah persoalan yang
bersangkut paut dengan rumitnya dilebarasi Perda, orientasi kebijakan dan
perilaku anggota, dan pertanggungjawaban fungsi sebagai implikasi pemilu.
Sementara itu, undang-undang tidak memberikan kewajiban kepada kepala daerah
untuk menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, meskipun
sudah dilaksanakan system pemilihan langsung.
c. Belum ada undang-undang yang mengatur
hak untuk memperolehj kebebasan informasi public. Sejumlah regulasi hanya
mengakui hak public atas informasi dan tidak tegas mengatur kewajiban lembaga
public memberikan informasi. Berbagai ketentuan tidak secara komprehensif
mengatur informasi apa saja yang dapat diperoleh oleh masyarakat, bagaimana
prosedur atau meksnime untuk memperolehnya, lembaga mana yang bisa diminta
informasi, dan sanksi-sansksi apa yang dijatuhkan kepada lembaga yang tidak
memberikan informasi.
3.7. Implementasi
Pelaksanaan Kebijakan Bidang Pertanian
Di Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban.
Kebijakan tentang pencegahan implementasi kebijakan
publik dalam pembangunan pertanian tentunya bertujuan untuk menjaga kondisi
ketahanan pangan di desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora dan
tentunya ini harus dicegah dengan melalakukan pembangunan pertanian di tingkat
petani. Selama ini prioritas utama di desa Ketuwan untuk implementasi kebijakan
public dalam pembangunan pertanian dengan perbaikan infrastruktur,akses
petani,pembangunan pertanian
Implementasi kebijakan publik untuk menjaga ketahanan
pangan dan penggunaan lahan ke non-pertanian selama ini ternyata belum efektif
hal ini terjadi karena ternyata petani merasa bahwa pemerintah telah gagal
untuk meyakinkan mereka karena kebijakan dianggap tidak menyentuh pada akar
permasalahan, karena kebijakan yang ada ternyata tidak mampu mensejahterakan
mereka sehingga masyarakat memilih untuk menjual lahannya dengan kata lain
pemerintah gagal dalam melaksanakan impelementasi kebijakan yang ada.
3.7.1. Permasalahan-Permasalahan
Dalam Pembangunan Pertanian
Sebagai komponen dalam pembangunan dan penopang seluruh
kehidupan masyarakat, sektor pertanian sering dihadapkan pada berbagai
permasalahan. Permasalahan-permasalahan dalam sektor pertanian antara lain :
a.
Penguasaan
dan akses teknologi pertanian lemah
Tingkat
pendidikan petani yang sebagian besar masih rendah menyebabkan sistem alih
teknologi lemah dan penerapan teknologi kurang tepat sasaran. Akses informasi
teknologi yang mendukung pembangunan pertanian diperdesaan cenderung lebih
sulit didapatkan, sehingga menyebabkan pembangunan pertanian menjadi terhambat.
Pada era desentralisasi kegiatan penyuluhan kurang mendapat perhatian dari
pemerintah daerah. Hal ini mengakibatkan keterkaitan antara peneliti, penyuluh,
dan petani kurang intensif sehingga diseminasi teknologi menjadi lambat dan
kurang tepat sesuai kebutuhan.
b.
Infrastruktur
pertanian terbatas dan terabaikan
Masalah
yang paling krusial dan sampai saat ini belum teratasi dengan bijaksana yaitu
pengembangan infrastruktur pertanian. Keberadaan kelembagaan seperti balai
karantina, laboratorium uji mutu, irigasi, listrik, transportasi, keuangan,
unit pengolahan dan pemasaran masih terbatas akibatnya usaha pertanian kurang
berkembang.
c.
Kelembagaan
pertanian belum berfungsi secara maksimal.
Kelembagaan petani di
tingkat desa sebagian besar merupakan kelembagaan informal dimana sistem
organisasi, manajemen, maupun administrasi kelembagaannya belum dapat berfungsi
secara maksimal. Lembaga petani yang dapat menjadi alat untuk meningkatkan
skala usaha untuk memperkuat posisi tawar petani sudah banyak yang tidak
berfungsi.
d.
Nilai
tambah dan harga produk pertanian rendah.
Sektor
pertanian Indonesia masih sangat tergantung pada hasil primer, sehingga nilai
tambah produk yang diperoleh masih rendah dan kurang kompetitif dipasar
domestik maupun luar negeri.
e.
Ketersediaan
sumber daya manusia pengelola pertanian terbatas.
Sejak
dahulu prosentase peluang terbesar penyerap tenaga kerja di Indonesia ada di
sektor pertanian. Di era globalisasi ini, ketersediaan sumber daya manusia yang
mau dan mampu mengelola di bidang pertanian sudah semakin berkurang karena rendahnya
regenerasi petani. Generasi muda yang diharapkan sebagai penerus, lebih
tertarik dibidang selain pertanian sehingga menjadi kendala dalam perkembangan
sektor pertanian.
f.
Tingginya
harga sarana produksi pertanian
Harga
sarana produksi pertanian kian hari kian tinggi. Disamping itu ketersedian
saprotan (misalnya pupuk dan benih unggul) dipasaran ketika musim tanam tiba
terkadang sangat terbatas. Pengurangan subsidi saprotan membuat biaya usaha
pertanian semakin tinggi, sehingga tidak sebanding dengan harga hasil panen
produk pertanian. Ini akan menjadi beban petani yang ditangung secara terus
menerus sehingga mengakibatkan sektor pertanian mengalami penurunan.
g.
Perubahan
iklim yang tajam.
Perubahan
iklim yang ekstrim mengakibatkan fluktuasi dan penurunan produktivitas
pertanian, bahkan dapat menyebabkan gagal panen yang dapat terjadi
berulang-ulang.
h.
Struktur
pasar yang monopsonis.
Penguasaan
akses pasar yang lemah sangat merugikan petani. Produk pertanian umumnya harus
menghadapi struktur pasar yang monopsonis. Kondisi infrastruktur perdesaan
(transportasi, pasar, gudang) yang belum memadai juga menyebabkan rantai tata
niaga menjadi panjang. Akibatnya petani kurang dekat dengan pasar dan posisi
tawar petani dipasar menjadi lemah karena harga beli “ditentukan” oleh pedagang
pengepul dan tengkulak.
i.
Lemahnya
akses permodalan
Akses
petani terhadap sumber-sumber permodalan masih sangat terbatas. Keterbatasan
modal ini karena petani Indonesia adalah petani kecil (gurem) yang kurang mampu
memenuhi persyaratan dan prosedur pengajuan kredit kepada bank maupun lembaga
keuangan formal lainnya. Akibatnya sebagian besar petani lebih akrab dengan
sumber-sumber pembiayaan informal (pedagang input/output, tengkulak, dan
kelompok) karena sumber-sumber ini “sangat mengerti” kondisi dan kebutuhan
petani.
j.
Ketersediaan
dan pemanfaatan lahan pertanian belum optimal
Tingginya
alih fungsi atau konversi lahan pertanian ke non pertanian akibat kebijakan
sekarang sedang menjadi fenomena yang terjadi di hampir seluruh wilayah.
Berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan
dapat mengganggu stabilitas kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan baik
lokal maupun nasional. Disamping itu, produktivitas lahan menurun akibat
intensifikasi berlebihan dan penggunaan pupuk kimia secara terus menerus serta
masih banyak lahan tidur yang belum dimanfaatkan.
k.
Upaya
Peningkatan Peran Sektor Pertanian
Untuk
lebih meningkatkan peran sektor pertanian pelaku pembangunan pertanian harus
mampu membangun usaha yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam
melestarikan lingkungan hidup. Beberapa rekomendasi strategi pembangunan
pertanian dalam upaya peningkatan peran sektor pertanian dan perdesaan, yaitu :
Ø
Meningkatkan
kegiatan penyuluhan guna menggalakan sistem alih teknologi dan percepatan
penyebaran informasi pembangunan pertanian melalui pendampingan petani.
Ø
Perbaikan
infrastruktur pertanian dan peningkatan teknologi tepat guna yang berwawasan
pada konteks kearifan lokal serta pemanfaatan secara maksimal penelitian
dibidang pertanian.
Ø
Penguatan
sistem kelembagaan pertanian dan perdesaan melalui penumbuhan kesadaran petani
terhadap hak-hak petani melalui pembinaan yang berkelanjutan, penguatan
organisasi dan jaringan tani.
Ø
Peningkatan
nilai tambah komoditas melalui pengembangan agroindustri yang berbasis sumber
daya domestik dan perdesaan, sehingga dapat meningkatkan daya saing komoditas
pertanian dan kesempatan kerja terhadap perekonomian perdesaan makin luas.
Ø
Peningkatan
kualitas sumber daya manusia dengan meningkatkan kemampuan penguasaan
teknologi, kewirausahaan, dan manajemen usaha tani melalui penyuluhan
pertanian, dan pengembangan sistem pendidikan dibidang pertanian yang menarik
minat dan bakat generasi muda.
Ø
Kebijakan
daerah mengenai program insentif usaha tani melalui pemberian jaminan harga,
subsidi pupuk yang tepat sasaran dan bersifat produktif, serta keringanan
pajak.
Ø
Sosialisasi
informasi prakiraan iklim yang handal guna menekan angka gagal panen akibat
perubahan iklim yang ekstrim. Dengan adanya informasi prakiraan iklim yang
handal petani dapat menyesuaikan sistem budidaya atau strategi penanaman dengan
prakiraan iklim tersebut
Ø
Perlunya
menciptakan pengembangan pasar dan jaringan pemasaran yang berpihak kepada
petani berupa pasar alternatif dengan rantai tata niaga pendek (direct
marketing), mendorong terwujudnya organisasi tani yang kuat dan berakar serta
meningkatkan kemudahan layanan akses sumber informasi dan teknologi.
Ø
Menumbuh
kembangkan program pembiayaan pertanian melalui lembaga keuangan khusus yang
melayani petani.
Ø
Menggalakan
sistem pertanian yang berbasis pada konservasi lahan, pengembangan sistem
pertanian ramah lingkungan (organik) dan pemanfaatan lahan tidur untuk
pemberdayaan masyarakat daerah.
Pembangunan pertanian
bukan hanya dihadapkan pada permasalahan dalam lingkup pertanian saja.
Perubahan sistem pemerintahan sentralistik menjadi desentralisasi, yang
memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengelola sumber daya ekonominya
secara mandiri, merupakan tantangan tersendiri dalam bidang tata kelola
pemerintahan dan birokrasi yang mendukung pembangunan pertanian. Dalam hal ini,
koordinasi antara pusat dan daerah serta integrasi sistem pembangunan pertanian
akan meingkatkan percepatan pembangunan pertanian. Selain itu, globalisasi yang
menjadi pintu gerbang bagi arus masuk barang mengakibatkan peningkatan produk
pertanian dari luar negeri, dan arus informasi mengakibatkan perubahan cara
pandang masyarakat. Untuk itu, pembangunan pertanian di Indonesia tidak saja
dituntut untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi,
pembangunan pertanian diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
serta pemberdayaan masyarakat. Tantangan tersebut mengharuskan kita untuk
bekerja keras, apabila menginginkan pertanian menjadi pendorong peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan dapat menjadi motor penggerak pembangunan bangsa.
KESIMPULAN
Kebijakan
publik yaitu dengan mempelajari
kenyataan-kenyataan pada objek penelitian.Dengan tujuan untuk melakukan
penelitian yang lebih mendalam tentang objek yang akan diteliti. Sehingga
penelitian yang dilakukan mengenai kebijakan pangan dalam mengatasi ketahanan
pangan dapat lebih mendalam, agar dapat memperoleh gambaran yang
sejelas-jelasnya tentang kebijakan yang ada. Pertanian adalah suatu jenis kegiatan produksi yang
berlandaskan proses pertumbuhan dari tumbuh-tumbuhan dan hewan. Pertanian dalam arti sempit dinamakan pertanian
rakyat sedangkan pertanian dalam arti luas meliputi pertanian dalam arti
sempit, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Semua itu merupakan hal yang
penting. Secara garis besar, pengertian pertanian dapat diringkas menjadi
proses produksi, petani dan pengusaha, tanah tempat usaha, dan usaha pertanian
(farm business). Pertanian yang baik
ialah pertanian yang dapat memberikan produk jauh lebih baik daripada apabila
tanaman, ternak, atau ikan tersebut dibiarkan secara alami. Ilmu pertanian
ialah ilmu yang mempelajari bagaimana mengelola tanaman, ternak, ikan, dan
lingkungannya agar memberikan hasil semaksimal mungkin.
Walaupun
kendala oprasional masih sangat besar dan kental menghalangi implementasi dari
partisipasi anggaran yang sesungguhnya. Namun kita masih memiliki semangat
untuk mewujudkannya. Unsur yang harus kita jaga dan tingkatkan antara
lain: (1) adanya upaya pelibatan seluruh
stakeholders; (2) adanya upaya pembangunan institusi masyarakat yang kuat dan legitimit;
(3) adanya proses politik melalui upaya negosiasi yang pada akhirnya mengarah
pada pembentukan kesepakatan bersama; (4) adanya usaha pemberdayaan masyarakat
sehingga masyarakat dapat mengetahui kebutuhannya, kapasitas yang dimilikinya,
mampu mengidentifikasi alternatif solusi untuk memenuhi kebutuhannya tersebut,
serta memilih alternatif terbaik yang paling sesuai dengan kapasitasnya; (5)
upaya ke depan untuk mendukung proses perencanaan dan penganggaran pembangunan
secara partisipatif seharusnya lebih berfokus pada pengembangan kapasitas di
tingkat sistem, institusi, dan individu untuk menjamin kontinuitas perkembangan
inovasi dan konsepnya pada masa yang akan datang.
Perjuangan untuk membantu
kaum tertindas harus dimulai dari cara yang paling sederhana namun efektif.
Keikutsertaan dalam proses pengambilan keputusan untuk menentukan prioritas
anggaran adalah salah satu cara strategis yang harus diperjuangkan. Kesulitan
pasti ditemui di lapangan karena kultur politik dan struktur birokrasi yang
masih cenderung tertutup.Tetapi dengan adanya partisipasi publik dalam proses
kebijakan anggaran yang dibangun
oleh organisasi non-pemerintah maupun
lapisan masyarakat lainnya, mudah-mudahan dapat mengarahkan perhatian yang
lebih besar dan kebijakan yang lebih arif dari pemerintah untuk mengatasi
kemiskinan struktural di Indonesia, khususnya di desa Ketuwan Kecamatan
Kedungtuban Kabupaten Blora.
DAFTAR PUSTAKA
R. Harry
Hikmat, Strategi Pemberdayaan Masyarakat (Bandung: Humaniora Utama Press, 2001)
Anggaran
Responsif Gender, Konsep dan Aplikasi.Civic Education and Budget Transparency
Advocation (CiBa) Jakarta 2007
Puriyadi
,Siasat Anggaran: Posisi Masyarakat dalam Perumusan Anggaran Daerah ,PT. TIARA
WACANA Yogyakarta. 2007
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No.
33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat- Daerah
Aidul
Fitriciada Azhari, 2004, Menemukan Demokrasi, Surakarta: UMS Press..
Alexander
Abe, 2005, Perencanaan Partisipatif, Yogyakarta: PUstaka Pelajar.
A.Ramlan
Surbakti, “Pranata Politik”, dalam J.Dwi Narwoko-Bagong Suyanto (Eds.), 2004,
Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan, Jakarta: Prenada Media.
Isharyanto,
“Problematika Normatif Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan
Daerah sebagai Salah Satu Perwujudan Hak Asasi Manusia”, Yustisia, Edisi 71
Tahun XVIII, Januari – April 2006
Jimly
Asshiddiqie, 2002, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat
Studi HTN FH UI, Jakarta.
Jimly
Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta:
Konstitusi Press.
Juanda,
2005, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung: Alumni.
Mas Achamad
Santosa, 2001, Good Governance dan Lingkungan Hidup, Jakarta: ICEL.
Moh.
Mahfud M.D., 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama
Media.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar