web stats

Sabtu, 07 Desember 2013

TUGAS MATA KULIAH PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA


MODEL PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN PUBLIK DAN IMPLEMENTASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN KHUSUSNYA BIDANG PERTANIAN YANG TERJADI DI DESA KETUWAN KECAMATAN KEDUNGTUBAN KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAH






OLEH :
Arif Rohman
NIRM : 04.5.11.0003












JURUSAN PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
2013






KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan kehendakNya  makalah ini dapat  terselesaikan  tepat pada waktunya.Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pembangunan Masyarakat Pedesaan . Adapun yang kami bahas dalam makalah  ini mengenai “ IDENTIFIKASI  MODEL PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN PUBLIK DAN IMPLEMENTASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN KHUSUSNYA BIDANG PERTANIAN YANG TERJADI”
Dalam penulisan makalah ini kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya Ilmu Pengetahuan Penulis  mengenai hal yang berkenan dengan penulisan makalah ini. Oleh karena itu sudah sepatutnya Penulis berterima kasih kepada dosen mata kuliah pembangunan masyarakat pedesaan  Ibu Nawangwulan W. SP. M.Si.
Penulis menyadari bahwa masih ada kekurangan dalam menyusun  makalah ini. Oleh karena itu  penulis mengharapkan saran dan juga kritik membangun agar lebih maju di masa yang akan datang. Penulis berharap  makalah ini dapat berguna bagi penulis dan orang lain yang membacanya.




Bogor, Desember 2013

                                                                                                                Penyusun





I.  Pendahuluan
1.1.  Latar Belakang

Penerapan tata pemerintahan yang baik (good governance) memang harus memposisikan warga negara sebagai aktor yang aktif dalam semua proses politik kepemerintahan, termasuk pembuatan kebijakan publik. Untuk itu, partisipasi politik warga harus diberi ruang yang luas, bukan hanya terbatas pada saat pemilu (partisipasi lima tahunan), akan tetapi juga dalam setiap perumusan, implementasi dan pertanggungjawaban kebijakan publik (partisipasi politik sehari-hari). Tentu saja prasyarat utamanya adalah tersedianya mekanisme dalam struktur formal kepemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Upaya pembangunan kapasitas partisipasi baik dalam hal anggaran maupun kebijakan publik lainnya terasa makin relevan dan mendapatkan momentum dengan palaksanaan otonomi daearah sejak 2001 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat- Daerah. Inti otonomi daerah ialah mendekatkan layanan publik {public services) kepada masyarakat melalui pemberdayaan pemerintah daerah dan masyarakat. Proses perumusan kebijakan merupakan aktivitas yang bersifat politis, teknokratis dan (seharusnya) partisipatif. Proses ini meliputi tahapan yang saling terkait dan diatur menurut urutan waktu, yakni formulasi kebijakan, proses penganggaran dan penetapan kebijakan, implementasi kebijakan, dan pertanggungjawaban kebijakan.

Pada dasarnya Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Tahun 2009 dan Instruksi Presiden No.3/1990 sebagai  variabel yang diteliti, merupakan salah satu dari berbagai macam bentuk kebijakan yang ada. Untuk itulah peneliti menggunakan teori-teori implementasi kebijakan publik sebagai  kerangka pikir dalam memahami makna dari variabel tersebut. Dan agar dapat dimaknai dengan benar oleh setiap orang yang menggunakan penelitian ini, maka peneliti berupaya menjabarkannya dengan melakukan pemilahan makna dari setiap variabel yang dimaksud.
Sebagaimana  telah  dipahami  bersama oleh berbagai kalangan, pembangunan pertanian memiliki arti yang sangat strategis, tidak hanya bagi  negara-negara  berkembang,  bagi  negara maju  pun  pertanian  tetap  mendapat  perhatian dan perlindungan yang sangat serius Membahas pertanian adalah membahas tentang ”kelangsungan hidup”, pertanian adalah penyedia  bahan  pangan. Selama manusia di dunia masih memerlukan bahan pangan untuk menjamin kelangsungan hidupnya maka pertanian  tetap  akan  memegang  perang  yang sangat penting. Meskipun  dalam kenyataanya, persepsi  akan  arti  penting  pertanian  kadang-kadang dilupakan oleh banyak orang.
Pembangunan pertanian di Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora  diarahkan menuju pembangunan pertanian. Desa Ketuwan sebagai salah satu lahan pertanian yang memadai dan potensial sudah seharusnya menerapkan kebijakan pembangunan pertanian. Oleh karena itu, dalam penelitian ini peneliti hendak mengkaji dan menjawab permasalahan dalam mendukung implementasi kebijakan publik pembangunan pertanian Di Desa Ketuwan.
Desa Ketuwan sebagai salah satu daerah sektor pertanian yang luas dan selama ini sangat banyak potensi sumber daya alamnya tentunya dikenal sebagai daerah yang sangat mengandalkan sektor pertaniannya dalam pembangunan dan dari sektor ini Desa Ketuwan dikenal sebagai daerah pertanian.
Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban kabupaten Blora sebagai salah satu daerah sektor pertanian yang luas dan selama ini sangat banyak potensi sumber daya alamnya tentunya dikenal sebagai daerah yang sangat mengandalkan sektor pertaniannya dalam pembangunan dan dari sektor ini Desa Ketuwan dikenal sebagai daerah pertanian.
Usaha pemerintah untuk mereposisi sektor pertanian menjadi landasan utama pembangunan nasional dengan mengeluarkan  berbagai kebijakan tersebut sudah seharusnya diiringi dengan upaya penerapan secara menyeluruh baik di tingkat pusat maupun hingga ke daerah-daerah. Berbagai kebijakan pemerintah pusat yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang seharusnya dapat diimplementasikan secara efektif hingga tingkat daerah. Berdasarkan fakta tersebut dan sejalan dengan semangat otonomi daerah di Desa Ketuwan yang memiliki potensi lahan pertanian yang memadai dan potensial serta sebagai salah satu kawasan pertanian sudah seharusnya menerapkan Implementasi  kebijakan public  pembangunan pertanian di Desa Ketuwan.

1.2.  Rumusan Masalah
a.   Bagaimanakah pelaksanaan  kebijakan  public pembangunan  pertanian Di Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora
b.   Apakah terdapat harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan  implementasi kebijakan  public pembangunan  pertanian  Di Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban kabupaten Blora.

1.3.  Tujuan
a.   Untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan public pembangunan  pertanian Di Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora .
b.   Untuk mengetahui berbagai upaya  hukum yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan public pembangunan  pertanian berkelanjutan.
c.   Untuk menambah  pengetahuan penulis di bidang Hukum  Administrasi Negara  dalam hal implementasi kebijakan public Di Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora
d.   Untuk  melatih mengembangkan dan memperluas wacana pemikiran serta  pengetahuan yang didapat selama perkuliahan guna menganalisis  permasalahan-permasalahan yang muncul dalam hal implementasi kebijakan publik Di Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.

II.            Tinjauan Teoritis

Pembicaraan partisipasi masyarakat terutama sekali berkaitan dengan disiplin ilmu politik karena arena yang menjadi sasarannya adalah aktivitas-aktivitas public yang bersangkut paut dengan kegiatan pemerintahan. Dalam hal ini, partisipasi masyarakat secara konvensional sering diartikan sebagai peran serta rakyat dalam kegiatan pemerintahan untuk menetapkan pengambilan keputusan kenegaraan. Segi pertama yang perlu diingat adalah bahwa partisipasi merupakan hak bukan suatu kewajiban. Sebagai hak, partisipasi bisa dibaca dalam Pasal 21 The Declaration of Human Rights (1948). Ketentuan itu pararel dengan jiwa Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 UUD 1945 sebagai landasan kokoh  bagi hadirnya partisipasi rakyat untuk bisa mengawal gerak langkah pembangunan.
Dalam konteks system hokum Indonesia, istilah yang digunakan untuk menunjuk konsep di atas adalah “peran serta masyarakat” sebagaimana diatur di dalam PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaran Negara. Dikemukakan bahwa peran serta tersebut dilaksanakan dalam bentuk:
a.    Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Negara;
b.    Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara Negara;
c.    Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada kebijakan penyelenggara Negara;
Pertanian hingga saat ini masih dinilai sebagai sektor penggerak perekonomian Indonesia yang penting dan terbukti memiliki ketahanan yang paling tinggi pada saat terjadi dan pasca periode krisis ekonomi maupun krisis moneter sejak awal 1997. Kemudian ketangguhan sektor pertanian sebagai fondasi pembangunan ekonomi suatu negara juga telah dibuktikan oleh negara tetangga seperti Thailand (Said, 1999).
Keberhasilan sektor pertanian sebagai sektor yang handal dan tangguh tentunya tidak terlepas dari peran atau daya dukung seluruh aspek sehingga mendorong kemampuan yang cepat dari sektor ini untuk beradaptasi pada berbagai kondisi. Akan tetapi kalau dikaji lebih mendalam pada tingkat kegiatan usahatani masyarakat, ternyata masih banyak terdapat kekurangan atau adanya masalah di sekitar proses kegiatan pembangunan pertanian. Sebagaimana halnya kegiatan pembangunan pertanian di Desa Meunasah Dayah sampai saat ini dinilai masih belum memiliki basis yang kuat berdasar analisis kemampuan sumberdaya lokal, sehingga dalam penerapannya menghadapi banyak kendala teknis  maupun sosio-kultural (Puslitbangwil Unmul, 2000). Menurut Suprapto (1999), pengembangan kebijakan pertanian yang ideal memerlukan dukungan hal-hal berikut :
(1) Kebijakan makro yang konsisten,
(2) Penguasaan teknologi;
(3) Dukungan sarana dan prasarana;
(4) Dukungan sumber daya manusia;
(5) Dukungan kelembagaan
Partisipasi publik dalam proses kebijakan—yang mengikat seluruh warga—adalah cara efektif untuk mencapai pola hubungan setara antara pemerintah dan rakyat. Di negara-negara demokrasi, partisipasi warga dalam proses kebijakan merupakan hal yang lazim. Partisipasi publik dalam proses kebijakan tidak hanya merupakan cermin demokrasi yang paling nyata dalam kehidupan sehari-hari melainkan juga bermanfaat bagi pemerintah. Permasalahan yang datang silih berganti—dan tidak sedikit yang rumit—telah membuat pemerintah tidak cukup sensitive atau memiliki waktu menentukan prioritas kebijakan. Keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan akan membantu pemerintah mengatasi persoalan dalam penentuan prioritas kebijakan. Selain itu, karena masyarakat terlibat dalam proses kebijakan, dengan antusias masyarakat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan. maka diharapan implementasi kebijakan akan berhasil baik.
Perjuangan untuk terlibat dalam proses anggaran bukanlah upaya yang mudah apalagi kultur birokrasi dan politis kita masih cukup rigid pada hal-hal ini. Namun, tidak mesti ada kata menyerah. Karena APBD adalah hak rakyat, maka sudah saatnya rakyat harus terlibat dalam seluruh proses anggaran. Lembaga pemberdayaan masyarakat sudah saatnya melakukan advokasi dan studi yang terfokus pada politik anggaran. Karena apa artinya pemberdayaan jika masyarakat tidak sanggup memberdayakan diri sendiri untuk mengontrol apa yang menjadi haknya yakni APBD.


III.           Hasil
3.1.  Pentingnya  Partisipasi Masyarakat
Keterlibatan masyarakat desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora dalam proses perencanaan dan penganggaran adalah hak masyarakat. Hak ini terkait dengan prinsip partisipasi yakni masyarakat harus diberdayakan, diberi kesempatan, dan diikutsertakan untuk berperan mulai dari tahap perencanaan, implementasi, dan pengawasan. Partisipasi bukan hanya berupa kehadiran masyarakat atau perwakilan masyarakat di dalam kegiatan-kegiatan seremonial perencanaan. Partisipasi seharusnya ber wujud aspirasi, akses, dan kontrol. Dengan demikian masyarakat mempunyai kesempatan dalam mempengaruhi dan mewarnai keputusan yang diambil oleh pemerintah berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Persoalan anggaran daerah kini tidak lagi bisa dimonopoli dengan kehendak hati penguasa dan birokrasi. Anggaran daerah, telah dipahami oleh publik yang semakin cerdas dan melek politik sebagai instrumen penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya. anggaran dituntut lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Masalahnya, membuat anggaran menjadi sesuatu yang ideal tidaklah semudah membalik telapak tangan. Selain belum berpengalamannya pemerintah daerah membuat anggaran yang ideal, infrastruktur penyerapan aspirasi masyarakat juga masih lemah. Oleh karenanya, pembelajaran menjadi penting adanya. Para kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, serta legislatif yang semakin sadar posisi di mata rakyat adalah sebuah harapan bagi upaya mengakomodasi kepentingan rakyat seefektif mungkin. Lebih dari semua itu, masyarakat juga harus terus memperkuat inisiatif untuk membuka ruang-ruang dialog dan partjsipasi, memperkuat barisan pengorganisasian rakyat, serta ikut melakukan pengawasan atas jalannya pengelolaan pemerintahan daerah.
Partisipasi masyarakat desa Ketuwan dalam setiap proses pengambilan kebijakan anggaran sangat penting hal ini disebabkan beberapa alasan antara lain:
a.            Kondisi pemerintahan masa transisi masih penuh tanda tanya besar kemana kebijakan strategi anti kemiskinan akan diarahkan. Hal ini berarti belum terdapat kejelasan mengenai bagaimana memperoleh dana yang memadai untuk membiayai program-program bantuan bagi masyarakat yang miskin dan yang rentan menjadi semakin sulit dalam gejolak ketidakpastian ekonomi dan politik.
b.            Memperjelas tentang siapa yang menanggung beban sosial dan ekonomi dari belanja pemerintah yang seharusnya lebih adil dan didasari pada kemampuan membayar dari setiap individu warganegara.. Kenyataan  yang dihadapi memang terasa masih belum adil. Rakyat yang miskin harus menanggung hutang, sedangkan mereka yang memanfaatkan dana hutang untuk kepentingan pribadi – termasuk praktik korupsi - masih belum dituntut sepenuhnya untuk menutupi dan mengembalikan hutang tersebut.
c.            Dalam rangka menunjang semangat partisipasi yang demokratis di masa depan, maka peran rakyat dan masyarakat sipil harus lebih besar dalam setiap proses pengambilan keputusan yang strategis, khususnya penentuan prioritas kegiatan pemerintah dan alokasi anggarannya. Tiadanya partisipasi yang demokratis menjadi petanda bahwa kegiatan yang disusun pemerintah tidak memiliki semangat kebersamaan dan berakibat pada rendahnya tingkat kepercayaan rakyat pada pemerintah.

3.2.  Partisipasi Dalam Kebijakan Anggaran Publik
Pendekatan partisipatif dalam konteks apapun, termasuk dalam perencanaan dan penganggaran, selalu dikaitkan dengan proses demokratisasi, di mana masyarakat sebagai elemen terbesar dalam suatu tatanan masyarakat diharapkan dapat ikut dalam proses penentuan arah pembangunan. Dengan demikian upaya pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu aspek penting dalam perencanaan dan penganggaran partisipatif.
Pada praktiknya, konsep perencanaan dan penganggaran pembangunan secara partisipatif dilatarbelakangi oleh peran dan fungsi daerah otonom yang harus menentukan sendiri strategi perencanaan dan penganggaran daerahnya. Karenanya pertimbangan-pertimbangan kebutuhan kapasitas, keragaman pelaku dalam pelaksanaan proses perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah menjadi sangat penting. Strategi perencanaan dan penganggaran tersebut mengadopsi prinsip pemerintahan yang baik, seperti pembuatan keputusan yang demokratis, partisipasi, transparansi, pertanggungjawaban, dan menyerapkannya kondisi lokal.
Ini berarti bahwa perlu dicari pola yang tepat untuk memberikan kesempatan positif kepada masyarakat untuk terlibat dalam proses mengidentifikasi, membahas, menyampaikan persepsi, kebutuhan, dan tujuan-tujuan pembangunan. Proses yang partisipatif untuk menentukan tujuan pembangunan daerah jangka menengah juga berdasarkan anggapan bahwa kelompok-kelompok masyarakat sebagai kelompok identitas menurut profesi, umur, gender, dan sejenisnya yang mempunyai kepentingan bersama yang perlu dicerminkan dalam kebijakan daerah. Tentunya perencanaan pembangunan ini juga berpijak pada bagaimana proses perencanaan pembangunan daerah sejalan dengan standar-standar serta persyaratan teknis perencanaan dan penganggaran.
Dalam proses perumusan visi pembangunan daerah sebagai dasar untuk perencanaan dan penganggaran jangka menengah penting untuk menampung aspirasi masyarakat melalui berbagai forum para pelaku yang ada di level daerah. Perencanaan dan penganggaran dilihat sebagai proses terstruktur yang bertahap dan bertingkat. Perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah oleh lembaga teknis didasarkan pada analisis potensi dan kebutuhan daerah, integrasi rencana spasial dan rencana pembangunan dari tingkat propinsi maupun nasional.
Aspek tersebut dipadukan dengan alur perencanaan penganggaran secara partisipatif untuk menggali aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat. Hasil pemaduan dua perspektif, yakni dari masyarakat sipil dan lembaga pemerintahan, selanjutnya menjadi dasar bagi para perencana dalam menyusun dokumen perencanaan yang diterima semua pihak yang sekaligus sesuai dengan norma dan standar nasional.
Selain alur perencanaan dan penganggaran itu sendiri, hubungan fungsional antara perencanaan dan penganggaran harus diperkuat. Terutama yang sudah direncanakan perlu dianggarkan. Ini untuk menghindari prioritas yang telah disetujui sebelumnya diganti dengan kepentingan partisan yang bertentangan dengan rencana pembangunan daerah. Tiap sektor harus diberikan alokasi anggaran bagi perencanaan sektoralnya, sebagai bagian dari belanja daerah pada tahun-tahun mendatang.
Peran dari Organisasi non-pemerintah juga sangat besar dalam memperkuat daya kritis masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan khususnya penganggaran. Ada dua sisi yang harus diperhatikan dalam penganggaran. Pertama, di sisi penerimaan baik berupa penerimaan pajak, non-pajak dan hibah. Kedua, di sisi belanja berupa belanja pemerintah pusat dan dana perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja pemerintah pusat, demikian pula pada umumnya belanja pemerintah propinsi dan kabupaten/kota, terdiri dari belanja rutin (operasional) dan belanja pembangunan (investasi kapital). Belanja rutin utamanya untuk belanja pegawai, belanja barang dan perlengkapan kantor di departemen atau dinas-dinas di daerah. Sedangkan belanja pembangunan umumnya terbagi dalam sektor-sektor kegiatan yang terbagi dalam beberapa besaran seperti: pendidikan, industri, tenaga kerja, kesehatan, dan seterusnya.
Organisasi non-pemerintah khususnya yang bergelut dalam hal anggaran, dapat memberikan analisis dan informasi yang terandalkan (kredibel), membuka akses yang luas bagi masyarakat, dan memberikan sumbangan pemikiran bagi debat tentang anggaran pada saat yang tepat. Tentu saja peran ini harus ditujukan untuk mempengaruhi bagaimana isyu-isyu anggaran diarahkan, bagaimana membangun prioritas yang sesuai dengan tuntutan kaum miskin dan keputusan yang berpihak pada yang tertindas. Penentuan prioritas, bahkan sering ditandai dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, menjadi indikator komitmen dari pemerintah terhadap masalah dan kebutuhan nyata dalam masyarakat. Sebab itu kepedulian pemerintah terhadap penderitaan masyarakat miskin harus pula ditandai dengan penajaman prioritas untuk memperkuat daya kemampuan masyarakat miskin dan tersingkir. Perubahan cara pandang harus dilakukan dan dapat dimulai oleh pemikiran yang kritis dan cermat dari masyarakat sipil untuk memahami anggaran.

3.3.  Penguatan Partisipasi Dan Peran Steakholders
Sebagai suatu proses maka perencanaan dan penganggaran pembangunan yang partisipatif akan mencakup sejumlah tahapan yang harus dilalui dengan melibatkan seluruh stakeholders. Tahapan-tahapan ini diawali oleh kegiatan identifikasi kebutuhan dan potensi daerah dan diakhiri dengan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam rangka memperoleh umpan balik untuk penyusunan visi dan misi berikutnya.
Peran serta masyarakat desa Ketuwan sangat penting untuk  dilibatkan dalam pengkajian atas rencana kebijakan, substansi kebijakan dan implementasi kebijakan pemerintah dengan tujuan membuat kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas secara adil. analisis kebijakan yang merupakan bagian upaya peningkatan kapasitas agar secara bermutu mampu terlibat dalam proses kebijakan. Akan tetapi, mereka juga menyadari bahwa masyarakat menghadapi banyak kendala.
Pertama, analisis kebijakan membutuhkan kecakapan tertentu. Ada yang berpendapat bahwa analisis kebijakan merupakan kerja ilmiah/ akademis, sedangkan sebagian besar masyarakat berpendidikan rendah. Kedua, kegiatan analisis kebijakan memerlukan data, informasi, dokumen/ referensi yang sesuai (misalnya berbagai kebijakan pemerintah), kemampuan memahami data, informasi, dokumen/referensi.
Dari berbagai kendala yang teridentifikasi tersebut, penulis  berupaya menernukan solusi. Beberapa solusi antara lain:
a.    membentuk forum dialog/konsultasi antar warga masyarakat (citizen forum) yang meliputi seluruh elemen masyarakat dengan latar belakang dan kepentingan yang berbeda. Pejabat/ aparat pemerintah dan anggota legislatif sebagai pribadi adalah juga warga masyarakat sehingga mereka perlu terlibat aktif seperti anggota lainnya di dalam forum konsultasi antar warga tersebut. Sebagai pribadi, mereka juga terikat pada kebijakan pemerintah, selain juga berkepentingan untuk menikmati layanan publik yang berkualitas sebagai hasil kebijakan pemerintah. Mereka juga perlu menyadari bahwa tidak selamanya mereka adalah pejabat/aparat pemerintah dan anggota legislatif yang rnemperoleh fasilitas dan keistimewaan (privilese). Forum dialog warga semacam itu bertujuan membahas kepentingan bersama tanpa membeda-bedakan latar belakang dan kepentingan masing- masing kelompok rnasyarakat, membuka komunikasi polltik dan membangun saling pengertian sekaligus kepercayaan di antara semua kelompok masyarakat termasuk dengan pemerintah, dan membagikan lnformasi/ pengetahuan yang bermanfaat untuk mencari solusi atas berbagai persoalan dan untuk meningkatkan kualitas serta ekfektivitas partisipasi dalam proses kebijakan.
b.    Menghimpun dan menyediakan data yang sesuai dengan permasalahan dan isu yang akan disikapi. Data yang lengkap, obyektif, bisa dipertanggungjawabkan, tepat dan terbaru akan berguna bagi semua pihak— pemerintah dan masyarakat—yang melakukan dialog, konsultasi dan debat. Data semacam itu diperoleh melalui suatu penelitian dan pengkajian yang ilmiah. Data berguna dalam pembuatan kebijakan. Terbukti bahwa kebijakan tanpa berdasarkan data tidak dapat dilaksanakan dengan baik sehingga wibawa pemerintah merosot.
c.    Membangun kerjasama resmi atau tidak resmi—sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan—dengan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan spesialisasi tertentu sesuai bidangnya. Dengan adanya kerjasama, kekurangan/kelemahan yang satu akan dapat dipenuhi oleh yang lain.. Forum konsultasi berguna untuk rnemperoleh informasi tentang mereka yang memiliki kompetensi dan spesialisasi. Bila diperlukan, kerjasama bisa bersifat lintas batas daerah. Kerjasama yang baik akan membuat masyarakat bisa memenuhi kebutuhan sendiri— dengan segala keterbatasan—tanpa menunggu belas kasihan pihak lain termasuk pemerintah.
d.    Mengutamakan cara-cara, tatakrama dan kebiasaan sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di daerah dalam menyampaikan sikap tentang suatu permasalahan atau isu berkenaan dengan kebijakan pemerintah. Penyampaian sikap didasarkan data dan informasi yang lengkap/rinci,objektif, bisa dipertanggungjawabkan dan tepat akan lebih berguna dalam menentukan kebijakan anggaran.
Dalam keseluruhan langkah tersebut, perlu didesain lingkup partisipasi yang diperlukan bagi stakeholders. Lingkup partisipasi ini menyangkut penentuan siapa yang akan dilibatkan dan dalam perencanaan yang bagaimana ia harus dilibatkan. Model partisipasi yang melibatkan masyarakat luas lebih tepat diterapkan bagi perencanaan yang menyangkut kepentingan umum atau pembangunan yang berbasis wilayah. Sementara model partisipasi terbatas dapat diterapkan dalam perencanaan yang sifatnya strategis yang menyangkut identifikasi dan penentuan kebijakan-kebijakan yang membutuhkan pemikiran dan skala prioritas yang visioner. Untuk tahapan perencanaan strategis, akan lebih tepat jika stakeholders yang dilibatkan adalah kelompok-kelompok ahli yang kompeten karena menyangkut dimensi teknokratis dari perencanaan pembangunan.

3.4.  Perumusan Kebijakan Daerah
Tujuan Pembangunan Daerah Mengurangi disparitas atau ketimpangan pembangunan antar daerah antar sub daerah antar warga masyarakat (pemerataan dan keadilan). Memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Menciptakan atau menambah lapangan kerja. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi masa datang (berkelanjutan). Wadah Perwakilan Rakyat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat DPRD sebagai organisasi politik Negara yang berpihak dan berjuang untuk kepentingan rakyat berbagai partai politik yang seharusnya menjadi organisasi politik sipil tertinggi dari rakyat LSM dan berbagai bentuk asosiasi yang menjadi wadah fungsional atas perjuangan kepentingan tertentu berbagai organisasi kemasyarakatan yang dibentuk mulai dari tingkat dusun sampai tingkat nasional mana yang paling dekat dengan rakyat dan secara nyata sering memperjuangkan kepentingan rakyat.  Organisasi mana yang terkait langsung memperjuangkan kepentingan rakyat. Lembaga dan organisasi mana yang mempunyai sumberdaya pembangunan yang dapat didayagunakan untuk secara nyata dan cepat memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Organisasi mana yang mempunyai dasar pijakan kuat dan konkrit di lingkungan rakyat.
Fungsi DPRD menurut UU Legislasi : kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), yaitu menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga membahas dan menyetujui/menolak Raperda yang diusulkan oleh eksekutif. Anggaran : kewenangan menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD, melalui proses pembahasan arah kebijakan umum, pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah, dan menerapkan Perda tentang APBD. Pengawasan : kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah. Orientasi Dasar Politik DPRD agenda politik yang sangat nyata dan langsung memenuhi kebutuhan warga. Penanggulangan kemiskinan; Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan; Pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi. Orientasi Dasar Politik DPRD. Argumentasi politik yang dibangun adalah sangat mendasar dan tidak klise. D engan membawa dukungan politik nyata dari warga, anggota DPRD akan dapat memperkuat pijakan mereka dalam proses politik yang berlangsung dalam berbagai sidang DPRD. Dengan informasi dan pengetahuan yang langsung diperoleh dari warga masyarakat, para anggota DPRD akan mampu membawakan semua kepentingan warga ke dalam proses pembuatan Peraturan Daerah, penentuan APBD dan pengawasan politik.
Ruang Lingkup Perencanaan w UU25/2004 NASIONAL DAERAH Dokumen Penetapan Dokumen Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nasional) UU (Ps. 13 Ayat 1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-Daerah) Perda (Ps. 13 Ayat 2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional) Per Pres (Ps. 19 Ayat 1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-Daerah) Peraturan KDH (Ps. 19 Ayat 3) Renstra Kementerian / Lembaga (Renstra KL) Peraturan Pimpinan KL (Ps. 19 Ayat 2) Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Peraturan Pimpinan SKPD (Ps. 19 Ayat 4) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Per Pres (Ps. 26 Ayat 1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Peraturan KDH (Ps. 26 Ayat 2) Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja KL) Peraturan Pimpinan KL (Ps. 21 Ayat 1) Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Peraturan Pimpinan SKPD ( Ps. 21 Ayat 3). Penyusunan dan penetapan RPJPD rancangan RPJPD Musrenbang RPJPD penyusunan rancangan akhir penetapan rancangan RPJPD menjadi Perda proses teknokratik oleh Bappeda bahan rancangan RPJP melibatkan masyarakat oleh Bappeda oleh DPRD. Penyusunan dan Penetapan RPJMD Visi, Misi, program kepala daerah terpilih Bappeda menyusun rancangan awal RPJMD Bappeda menyelenggarakan MUSRENBANG RPJMD Penetapan RPJMD Digunakan sebagai pedoman penyusunan rancangan RKPD Bappeda menyusun rancangan akhir RPJMD Visi, Misi kepala daerah strategi pembangunan daerah kebijakan umum eerangka ekonomi daerah program SKPD visi,misi kepala daerah strategi pembangunan daerah kebijakan umum kerangka ekonomi daerah.
Menurut Pasal 19 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, operasionalisasi pemerintahan ada pada pemerintah daerah dan DPRD. Selanjutnya, dalam Pasal 40 ditentukan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Singkatnya, dengan norma semacam itu maka ada pelembagaan perwakilan dalam system demokrasi di tingkat lokal. Menurut ketentuan Pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004 membebani 3 (tiga) fungsi strategis ke DPRD yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sebenarnya juga secara akademis ada fungsi yang lain, yaitu fungsi sebagai wakil rakyat. Saya ingin memaparkan keempat fungsi tadi secara serba singkat dalam uraian sebagai berikut.
Fungsi legislasi menjadi DPRD menunjukkan dirinya sebagai wakil rakyat dengan mengakomodasikan dan merumuskan aspirasi ataupun kepentingan masyarakat yang diwakilinya ke dalam berbagai kebijaksanaan masyarakat yang ditetapkannya. Menurut Jimly Asshiddiqie, ada 3 (tiga) hal penting yang harus diatur oleh para wakil rakyat melalui parlemen, yaitu (1) pengaturan yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warganegara; (2) pengaturan yang dapat membebani harta kekayaan warganegara, dan (3) pengaturan mengenai pengeluaran-pengeluatan oleh penyelenggara negara. Pengaturan mengenai ketiga hal tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan dari warganegara sendiri, yaitu melalui perantaraan wakil-wakil mereka di parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat. Sejak Perubahan UUD 1945, kendali kekuasaan legislasi sebenarnya sudah mulai bergeser kea rah lembaga legislative dan hal itu merupakan tantangan sendiri bagi legislator untuk mempersiapkan diri dengan berbagai kreativitas dan pengetahuan perundang-undangan serta pengetahuan yang lainnya.
Sejalan dengan semakin menguatnya fungsi DPRD dalam bidang legislasi, fungsinya dalam pengawasan juga tidak surut. Dalam hal ini, DPRD  berkewajiban untuk senantiasa menjalankan pengawasan terhadap aktvitas atau tindakan yang dilakukan oleh eksekutif. Sebab fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD merupakan cirri utama Negara demokrasi. Secara teoritis sebagaimana diungkapkan oleh Jimly Asshiddiqie, jika dirinci fungsi pengawasan oleh parlemen dapat dibedakan menjadi:
a.    Pengawasan terhadap penentuan kebijakan (control of policy making);
b.    Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan (control of policy executing);
c.    Pengawasan terhadap penganggaran dan belanja Negara (control of budgeting);
d.    Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan belanja Negara (control of budget implementation);
e.    Pengawasan terhadap kinerjaq pemerintahan (control of government performances);
f.     Pengawasan terhadap pengangkatan pejabat public (control of political appoipment of public officials) dalam bentuk persetujuan atau penolakan atau pun dalam bentuk pemberian pertimbangan oleh DPRD.
Kemudian, fungsi anggaran merupakan turunan dari fungsi pengawasan tadi. Sesuai doktrin hokum tata Negara, kekuasaan “memegang dompet” ada pada eksekutif, sedangkan bagaimana isi “dompet” tadi dikeluarkan atau dibelanjakan, maka dengan DPRD lah eksekutif melakukan konsultasi. Pengalaman pada periode 1999-2004 yang lalu, di bawah UU No. 22 Tahun 1999, fungsi anggaran sering menimbulkan kontroversi. Dalam sejumlah kasus sering ditanyakan, bahwa apakah ketika fungsi ini diberikan kepada DPRD sifatnya menjadi mutlak? Dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan oleh kejaksaan maupun kepolisian, terungkap bahwa fungsi demikian menjadi tameng untuk terjadinya penyimpangan penyusunan anggaran dewan. Fungsi ini sebenarnya terkait dengan pengawasan. Secara sederhana, pengawasan dilaksanakan dalam rangka mencegah penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana lazimnya prinsip pemerintahan demokrasi. Oleh karena itu, menjadi janggal jika ketika menjalankan fungsi ini malahan menjadi factor kriminogen untuk tindakan penyimpangan. Tercakup dalam fungsi anggaran ini juga meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

3.5.     Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Fungsi DPRD
Sebagai sorotan, hendak dibahas partisipasi masyarakat terkait dengan fungsi legislasi DPRD dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda). Ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 hanya menganut 2 (dua) model partisipasi yaitu, pertama, masuknya anggota masyarakat sebagai elected member dari DPRD dan kepala daerah. Kedua, desentralisasi kepada unit yang rendah yaitu desa. Dalam setiap tahapan pembentukan Perda, partsipasi masyarakat tidak nampak. Pada tahap perencanaan misalnya, sebuah tahapan yang cukup penting untuk menjaring aspirasi public, ternyata hanya dimonopoli oleh DPRD dan kepala daerah. Tahapan ini tidak menyertakan syarat naskah akademik yang diperlukan guna menjelaskan usulan rancangan Perda secara detail. Tidak hanya itu, naskah akademik diperlukan guna menejalskan logika dan alasan yang mendukung pentingnya suatu rancangan Perda. Dengan demikian, penyusunan naskah akademik merupakan tahapan penting untuk menjelaskan secara lebih terbuka kepada seluruh stakeholders tentang signifikasi kehadiran sebuah perda. Kalau sekiranya rancangan yang akan dibuat merupakan revisi dari Perda sebelumnya, draf akademik dapat dijadikan sarana untuk menjelaskan mengapa perda yang sudah ada perlu direvisi.
Sementara itu, dalam proses pembuatan Perda DPRD dinilai menurut output khusus dalam proses legislasi, yaitus ifat keputusan kebijakan. Alokasi nilai dan sumber daya yang diakibatkan oleh keputusan kebijakan kadang tidak seimbang, suatu keputusan mungkin menguntungkan beberapa sector masyarakat dengan pengorbanan sector lain. Sebagi akibatnya di satu sisi output kebijakan dalam hal ini Perda, menyebabkan ketidakpuasan beberapa kelompok masyarakat dan  di sisi lain memberikan kepuasan kelompok lain. Hal ini disebabkan DPRD  tidak tanggap terhadap kebutuhan dan tuntutan yang diberikan kepada mereka (public responsiveness). Selanjutnya, output dari proses pembuatan Perda tersebut tidak sesuai dan bahkan bertentangand engan keinginan dan kepentingan masyarakat. Hal ini disebabkan keputusan untuk menolak atau menerima oleh anggota DPRD lebih banyak dipengaruhi oleh kolega, kepemimpinan partai, kelompok kepentingan, dan pemerintah daripada kepentingan konstituen. Pada akhirnya, anggota DPRD tidak independent dalam mengambil keputusan. Dengan konfigurasi demikian, maka demokrasi dialogis tidak tercapai, namun justru demokrasi elitis mengemuka.
Menurut Mas Achmad Santosa minimal ada 5 (lima) alasan yang mendasari pentingnya partisipasi masyarakat dalam regulasi, yaitu:
a.    alasan filosofis demokratis, artinya setiap kebijakan yang akan diberlakukan terhadap pihak-pihak tertentu  dalam masyarakat wajib dimintakan pendapat dan masukannya, bahkan keberatan mereka perlu diperhatikan;
b.    alasan praktis, artinya kemampuan wawasan dan penguasaan pengetahuan dari penentu kebijakan ada batasnya sehingga perlu melibatkan masyarakat;
c.    alasan efektifitas, maksudnya ada asumsi bahwa semakin masyarakat terlibat dalam proses pemebtnukan maka semakin tinggi rasa memiliki serta dukungan masyarakat terhadap suatu kebijakan sehingga mendorong efektifitas pelaksanan dan penegakannya;
d.    Alasn kepentingan pendidikan politik, maksudnya penyebarluasan informasi yang menjadi isi dari suatu rancanan peraturan perundang-undangan merupakan proses pendidikan politik yang efektif;
e.    Alasan pengawasan, jika prosesnya dibangun secara terbuka dan masyarakat luas dimungkinkan terlibat, maka korupsi dan kolusi akan dapat diminimalkan.

3.6.  Sejumlah Kendala Yuridis
Dengan mengambil contoh pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, dan secara mutatis mutandis untuk fungsi yang lain juga, maka ditinjau dari factor hokum kendala untuk partisipasi masyarakat adalah:
a.    Ketentuan Pasal 53 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengakui adanya hak masyarakat untuk memberikan masukans ecara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Sejumlah persoalan mengemuka dan potensial menjadi penghambat partisipasi masyarakat karena: (i) tidak ada ketentuan tata cara lebih lanjut bagaimana hak-hak tersebut dilaksanakan; (ii) tidak ada penegasan hal ikhwal partisipasi masyarakat kecuali dipandang sebagai belas kasihan belaka dari Negara; (iii) tidak ada perintah lanjut mengenai partisipasi agar diatur di dalam undang-undang, melainkan dianggaps epenuhnya wewenang DPRD untuk mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib, dan (iv) tidak ada perluasan sarana partisipasi masyarakat dalam legislasi daerah, ekcuali dalam hal rancangan Perda. Padahal;, sebagaimana diuraikan di muka, pada tahapan persiapan rancangan Perda partisipasi masyarakat sudah dipinggirkan. Di samping itu, pembentuk hokum tidak menyadari bahwa kadang-kadang justru ketertutupan pembentukan peraturan lebih lanjut dari suatu undang-undangh atau Perda yang menimbulkan silang sengketa  di dalam masyarakat.
b.    Ketentuan Pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa fungsi legislasi merupakan fungsi DPRD, sementara kepada kepala daerah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 25, terbatas mengajukan rancangan Perda, menetapkan Perda yang sudah disetujui oleh DPRD, dan menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan. Sebagaimana sudah diuraikan di muka, pemberian fungsi penuh kepada DPRD untuk melaksanakan fungsi leghislasi mengandung sejumlah persoalan yang bersangkut paut dengan rumitnya dilebarasi Perda, orientasi kebijakan dan perilaku anggota, dan pertanggungjawaban fungsi sebagai implikasi pemilu. Sementara itu, undang-undang tidak memberikan kewajiban kepada kepala daerah untuk menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, meskipun sudah dilaksanakan system pemilihan langsung.
c.    Belum ada undang-undang yang mengatur hak untuk memperolehj kebebasan informasi public. Sejumlah regulasi hanya mengakui hak public atas informasi dan tidak tegas mengatur kewajiban lembaga public memberikan informasi. Berbagai ketentuan tidak secara komprehensif mengatur informasi apa saja yang dapat diperoleh oleh masyarakat, bagaimana prosedur atau meksnime untuk memperolehnya, lembaga mana yang bisa diminta informasi, dan sanksi-sansksi apa yang dijatuhkan kepada lembaga yang tidak memberikan informasi.

3.7.  Implementasi Pelaksanaan  Kebijakan Bidang Pertanian Di Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban.
Kebijakan tentang pencegahan implementasi kebijakan publik dalam pembangunan pertanian tentunya bertujuan untuk menjaga kondisi ketahanan pangan di desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora dan tentunya ini harus dicegah dengan melalakukan pembangunan pertanian di tingkat petani. Selama ini prioritas utama di desa Ketuwan untuk implementasi kebijakan public dalam pembangunan pertanian dengan perbaikan infrastruktur,akses petani,pembangunan pertanian
Implementasi kebijakan publik untuk menjaga ketahanan pangan dan penggunaan lahan ke non-pertanian selama ini ternyata belum efektif hal ini terjadi karena ternyata petani merasa bahwa pemerintah telah gagal untuk meyakinkan mereka karena kebijakan dianggap tidak menyentuh pada akar permasalahan, karena kebijakan yang ada ternyata tidak mampu mensejahterakan mereka sehingga masyarakat memilih untuk menjual lahannya dengan kata lain pemerintah gagal dalam melaksanakan impelementasi kebijakan yang ada.


3.7.1.    Permasalahan-Permasalahan Dalam Pembangunan Pertanian
Sebagai komponen dalam pembangunan dan penopang seluruh kehidupan masyarakat, sektor pertanian sering dihadapkan pada berbagai permasalahan. Permasalahan-permasalahan dalam sektor pertanian antara lain :
a.    Penguasaan dan akses teknologi pertanian lemah
Tingkat pendidikan petani yang sebagian besar masih rendah menyebabkan sistem alih teknologi lemah dan penerapan teknologi kurang tepat sasaran. Akses informasi teknologi yang mendukung pembangunan pertanian diperdesaan cenderung lebih sulit didapatkan, sehingga menyebabkan pembangunan pertanian menjadi terhambat. Pada era desentralisasi kegiatan penyuluhan kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Hal ini mengakibatkan keterkaitan antara peneliti, penyuluh, dan petani kurang intensif sehingga diseminasi teknologi menjadi lambat dan kurang tepat sesuai kebutuhan.
b.    Infrastruktur pertanian terbatas dan terabaikan
Masalah yang paling krusial dan sampai saat ini belum teratasi dengan bijaksana yaitu pengembangan infrastruktur pertanian. Keberadaan kelembagaan seperti balai karantina, laboratorium uji mutu, irigasi, listrik, transportasi, keuangan, unit pengolahan dan pemasaran masih terbatas akibatnya usaha pertanian kurang berkembang.
c.    Kelembagaan pertanian belum berfungsi secara maksimal.
Kelembagaan petani di tingkat desa sebagian besar merupakan kelembagaan informal dimana sistem organisasi, manajemen, maupun administrasi kelembagaannya belum dapat berfungsi secara maksimal. Lembaga petani yang dapat menjadi alat untuk meningkatkan skala usaha untuk memperkuat posisi tawar petani sudah banyak yang tidak berfungsi.
d.    Nilai tambah dan harga produk pertanian rendah.
Sektor pertanian Indonesia masih sangat tergantung pada hasil primer, sehingga nilai tambah produk yang diperoleh masih rendah dan kurang kompetitif dipasar domestik maupun luar negeri.

e.    Ketersediaan sumber daya manusia pengelola pertanian terbatas.
Sejak dahulu prosentase peluang terbesar penyerap tenaga kerja di Indonesia ada di sektor pertanian. Di era globalisasi ini, ketersediaan sumber daya manusia yang mau dan mampu mengelola di bidang pertanian sudah semakin berkurang karena rendahnya regenerasi petani. Generasi muda yang diharapkan sebagai penerus, lebih tertarik dibidang selain pertanian sehingga menjadi kendala dalam perkembangan sektor pertanian.
f.     Tingginya harga sarana produksi pertanian
Harga sarana produksi pertanian kian hari kian tinggi. Disamping itu ketersedian saprotan (misalnya pupuk dan benih unggul) dipasaran ketika musim tanam tiba terkadang sangat terbatas. Pengurangan subsidi saprotan membuat biaya usaha pertanian semakin tinggi, sehingga tidak sebanding dengan harga hasil panen produk pertanian. Ini akan menjadi beban petani yang ditangung secara terus menerus sehingga mengakibatkan sektor pertanian mengalami penurunan.
g.    Perubahan iklim yang tajam.
Perubahan iklim yang ekstrim mengakibatkan fluktuasi dan penurunan produktivitas pertanian, bahkan dapat menyebabkan gagal panen yang dapat terjadi berulang-ulang.
h.    Struktur pasar yang monopsonis.
Penguasaan akses pasar yang lemah sangat merugikan petani. Produk pertanian umumnya harus menghadapi struktur pasar yang monopsonis. Kondisi infrastruktur perdesaan (transportasi, pasar, gudang) yang belum memadai juga menyebabkan rantai tata niaga menjadi panjang. Akibatnya petani kurang dekat dengan pasar dan posisi tawar petani dipasar menjadi lemah karena harga beli “ditentukan” oleh pedagang pengepul dan tengkulak.
i.      Lemahnya akses permodalan
Akses petani terhadap sumber-sumber permodalan masih sangat terbatas. Keterbatasan modal ini karena petani Indonesia adalah petani kecil (gurem) yang kurang mampu memenuhi persyaratan dan prosedur pengajuan kredit kepada bank maupun lembaga keuangan formal lainnya. Akibatnya sebagian besar petani lebih akrab dengan sumber-sumber pembiayaan informal (pedagang input/output, tengkulak, dan kelompok) karena sumber-sumber ini “sangat mengerti” kondisi dan kebutuhan petani.
j.      Ketersediaan dan pemanfaatan lahan pertanian belum optimal
Tingginya alih fungsi atau konversi lahan pertanian ke non pertanian akibat kebijakan sekarang sedang menjadi fenomena yang terjadi di hampir seluruh wilayah. Berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan baik lokal maupun nasional. Disamping itu, produktivitas lahan menurun akibat intensifikasi berlebihan dan penggunaan pupuk kimia secara terus menerus serta masih banyak lahan tidur yang belum dimanfaatkan.
k.    Upaya Peningkatan Peran Sektor Pertanian
Untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian pelaku pembangunan pertanian harus mampu membangun usaha yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan lingkungan hidup. Beberapa rekomendasi strategi pembangunan pertanian dalam upaya peningkatan peran sektor pertanian dan perdesaan, yaitu :
Ø Meningkatkan kegiatan penyuluhan guna menggalakan sistem alih teknologi dan percepatan penyebaran informasi pembangunan pertanian melalui pendampingan petani.
Ø Perbaikan infrastruktur pertanian dan peningkatan teknologi tepat guna yang berwawasan pada konteks kearifan lokal serta pemanfaatan secara maksimal penelitian dibidang pertanian.
Ø Penguatan sistem kelembagaan pertanian dan perdesaan melalui penumbuhan kesadaran petani terhadap hak-hak petani melalui pembinaan yang berkelanjutan, penguatan organisasi dan jaringan tani.
Ø Peningkatan nilai tambah komoditas melalui pengembangan agroindustri yang berbasis sumber daya domestik dan perdesaan, sehingga dapat meningkatkan daya saing komoditas pertanian dan kesempatan kerja terhadap perekonomian perdesaan makin luas.
Ø Peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, kewirausahaan, dan manajemen usaha tani melalui penyuluhan pertanian, dan pengembangan sistem pendidikan dibidang pertanian yang menarik minat dan bakat generasi muda.
Ø Kebijakan daerah mengenai program insentif usaha tani melalui pemberian jaminan harga, subsidi pupuk yang tepat sasaran dan bersifat produktif, serta keringanan pajak.
Ø Sosialisasi informasi prakiraan iklim yang handal guna menekan angka gagal panen akibat perubahan iklim yang ekstrim. Dengan adanya informasi prakiraan iklim yang handal petani dapat menyesuaikan sistem budidaya atau strategi penanaman dengan prakiraan iklim tersebut
Ø Perlunya menciptakan pengembangan pasar dan jaringan pemasaran yang berpihak kepada petani berupa pasar alternatif dengan rantai tata niaga pendek (direct marketing), mendorong terwujudnya organisasi tani yang kuat dan berakar serta meningkatkan kemudahan layanan akses sumber informasi dan teknologi.
Ø Menumbuh kembangkan program pembiayaan pertanian melalui lembaga keuangan khusus yang melayani petani.
Ø Menggalakan sistem pertanian yang berbasis pada konservasi lahan, pengembangan sistem pertanian ramah lingkungan (organik) dan pemanfaatan lahan tidur untuk pemberdayaan masyarakat daerah.
Pembangunan pertanian bukan hanya dihadapkan pada permasalahan dalam lingkup pertanian saja. Perubahan sistem pemerintahan sentralistik menjadi desentralisasi, yang memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengelola sumber daya ekonominya secara mandiri, merupakan tantangan tersendiri dalam bidang tata kelola pemerintahan dan birokrasi yang mendukung pembangunan pertanian. Dalam hal ini, koordinasi antara pusat dan daerah serta integrasi sistem pembangunan pertanian akan meingkatkan percepatan pembangunan pertanian. Selain itu, globalisasi yang menjadi pintu gerbang bagi arus masuk barang mengakibatkan peningkatan produk pertanian dari luar negeri, dan arus informasi mengakibatkan perubahan cara pandang masyarakat. Untuk itu, pembangunan pertanian di Indonesia tidak saja dituntut untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi, pembangunan pertanian diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta pemberdayaan masyarakat. Tantangan tersebut mengharuskan kita untuk bekerja keras, apabila menginginkan pertanian menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dapat menjadi motor penggerak pembangunan bangsa.

KESIMPULAN
Kebijakan publik  yaitu dengan mempelajari kenyataan-kenyataan pada objek penelitian.Dengan tujuan untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam tentang objek yang akan diteliti. Sehingga penelitian yang dilakukan mengenai kebijakan pangan dalam mengatasi ketahanan pangan dapat lebih mendalam, agar dapat memperoleh gambaran yang sejelas-jelasnya tentang kebijakan yang ada. Pertanian adalah suatu jenis kegiatan produksi yang berlandaskan proses pertumbuhan dari tumbuh-tumbuhan dan hewan.  Pertanian dalam arti sempit dinamakan pertanian rakyat sedangkan pertanian dalam arti luas meliputi pertanian dalam arti sempit, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Semua itu merupakan hal yang penting. Secara garis besar, pengertian pertanian dapat diringkas menjadi proses produksi, petani dan pengusaha, tanah tempat usaha, dan usaha pertanian (farm  business). Pertanian yang baik ialah pertanian yang dapat memberikan produk jauh lebih baik daripada apabila tanaman, ternak, atau ikan tersebut dibiarkan secara alami. Ilmu pertanian ialah ilmu yang mempelajari bagaimana mengelola tanaman, ternak, ikan, dan lingkungannya agar memberikan hasil semaksimal mungkin.
Walaupun kendala oprasional masih sangat besar dan kental menghalangi implementasi dari partisipasi anggaran yang sesungguhnya. Namun kita masih memiliki semangat untuk mewujudkannya. Unsur yang harus kita jaga dan tingkatkan antara lain:  (1) adanya upaya pelibatan seluruh stakeholders; (2) adanya upaya pembangunan institusi masyarakat yang kuat dan legitimit; (3) adanya proses politik melalui upaya negosiasi yang pada akhirnya mengarah pada pembentukan kesepakatan bersama; (4) adanya usaha pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat dapat mengetahui kebutuhannya, kapasitas yang dimilikinya, mampu mengidentifikasi alternatif solusi untuk memenuhi kebutuhannya tersebut, serta memilih alternatif terbaik yang paling sesuai dengan kapasitasnya; (5) upaya ke depan untuk mendukung proses perencanaan dan penganggaran pembangunan secara partisipatif seharusnya lebih berfokus pada pengembangan kapasitas di tingkat sistem, institusi, dan individu untuk menjamin kontinuitas perkembangan inovasi dan konsepnya pada masa yang akan datang.
Perjuangan untuk membantu kaum tertindas harus dimulai dari cara yang paling sederhana namun efektif. Keikutsertaan dalam proses pengambilan keputusan untuk menentukan prioritas anggaran adalah salah satu cara strategis yang harus diperjuangkan. Kesulitan pasti ditemui di lapangan karena kultur politik dan struktur birokrasi yang masih cenderung tertutup.Tetapi dengan adanya partisipasi publik dalam proses kebijakan anggaran  yang dibangun oleh  organisasi non-pemerintah maupun lapisan masyarakat lainnya, mudah-mudahan dapat mengarahkan perhatian yang lebih besar dan kebijakan yang lebih arif dari pemerintah untuk mengatasi kemiskinan struktural di Indonesia, khususnya di desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.


DAFTAR PUSTAKA

R. Harry Hikmat, Strategi Pemberdayaan Masyarakat (Bandung: Humaniora Utama Press, 2001)
Anggaran Responsif Gender, Konsep dan Aplikasi.Civic Education and Budget Transparency Advocation (CiBa) Jakarta 2007
Puriyadi ,Siasat Anggaran: Posisi Masyarakat dalam Perumusan Anggaran Daerah ,PT. TIARA WACANA Yogyakarta. 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat- Daerah
Aidul Fitriciada Azhari, 2004, Menemukan Demokrasi, Surakarta: UMS Press..
Alexander Abe, 2005, Perencanaan Partisipatif, Yogyakarta: PUstaka Pelajar.
A.Ramlan Surbakti, “Pranata Politik”, dalam J.Dwi Narwoko-Bagong Suyanto (Eds.), 2004, Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan, Jakarta: Prenada Media.
Isharyanto, “Problematika Normatif Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah sebagai Salah Satu Perwujudan Hak Asasi Manusia”, Yustisia, Edisi 71 Tahun XVIII, Januari – April 2006
Jimly Asshiddiqie, 2002, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi HTN FH UI, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta: Konstitusi Press.
Juanda, 2005, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung: Alumni.
Mas Achamad Santosa, 2001, Good Governance dan Lingkungan Hidup, Jakarta: ICEL.
Moh. Mahfud M.D., 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media.